Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

A+
A-
12
A+
A-
12
Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

PPN merupakan pajak konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN.

Hal ini berarti terdapat 2 komponen yang penting untuk dipahami dalam menentukan besaran PPN terutang atas suatu transaksi, yaitu tarif PPN dan DPP PPN. Menurut Schenk dan Oldman (2007), DPP PPN adalah jumlah uang dan nilai pasar wajar sebagai nilai yang diterima atas suatu transaksi.

Umumnya, ketentuan PPN di setiap negara mempunyai aturan khusus yang dipakai untuk menentukan DPP PPN atas transaksi tertentu. Dalam konteks ketentuan pajak di Indonesia, DPP PPN ini meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.

Baca Juga: WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Tiap-tiap jenis DPP PPN tersebut mempunyai pengertian serta peruntukkan yang berbeda. Adapun nilai lain menjadi terminologi yang menarik untuk diulik. Lantas, apa yang dimaksud dengan nilai lain?

Definisi

Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP PPN. DPP berupa nilai lain ini diberlakukan dalam hal harga jual, nilai penggantian, nilai impor, dan nilai ekspor sebagai DPP sukar ditetapkan. Hal ini berarti DPP nilai lain ini tidak berlaku untuk sembarang transaksi.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan DPP nilai lain di antaranya untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu. Misal, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau.

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Pasal 8A ayat (2) UU PPN pun memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk mengatur DPP Nilai Lain. Sehubungan dengan mandat tersebut, menteri keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 75/2010 s.t.d.t.d PMK 71/2022.

Selain PMK 75/2010 s.t.d.t.d PMK PMK 71/2022, masih terdapat beberapa nilai lain yang digunakan untuk menghitung pajak yang terutang. Tiap-tiap nilai lain tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan sebagai delegasi dari Pasal 8A ayat (2) UU PPN.

Berikut ringkasan jenis penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain:

Sebelum UU HPP dan aturan turunannya berlaku, jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan tertentu, dan jasa freight forwarding sempat memakai nilai lain. Namun, berdasarkan PMK 71/2022, PPN atas ketiga jasa tersebut kini dihitung menggunakan besaran tertentu. Simak Beda DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu dalam Pengenaan PPN (rig)

Baca Juga: Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, PPN, dasar pengenaan pajak, DPP, nilai lain

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:50 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

Jum'at, 26 Juli 2024 | 13:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

AS Tolak Pajak Kekayaan Global 20%, Dianggap Sulit Dikoordinasikan

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?