Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Ada Sanksi Pidana, Otoritas Pajak Ingatkan Pedagang Vape Patuhi Aturan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Sanksi Pidana, Otoritas Pajak Ingatkan Pedagang Vape Patuhi Aturan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengingatkan distributor dan pedagang vape agar mengikuti setiap ketentuan yang diterbitkan Kementerian Keuangan serta Kementerian Perdagangan dan Industri (Department of Trade and Industry/DTI).

Komisaris BIR Romeo Lumagui Jr. mengatakan pemerintah telah mengatur peredaran produk vape secara ketat. Dalam hal ini, kepatuhan distributor dan pedagang vape terhadap pemenuhan persyaratan dan pembayaran pajak juga selalu diawasi BIR

"Distributor dan pedagang vape harus memenuhi ketentuan persyaratan pendaftaran bisnis dan kewajiban pajak kepada pemerintah agar terhindar dari hukuman," katanya, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Lumagui mengatakan distributor dan pedagang vape harus mematuhi Peraturan BIR 14/2022 dan Perintah DTI No 22/2016, yang menjadi aturan pelaksana UU 11900 tentang Produk Nikotin dan Non-Nikotin yang Diuapkan.

Distribusi dan perdagangan vape secara online hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang terdaftar di BIR dan DTI. Dalam menjalankan bisnisnya, distributor dan pedagang vape online juga wajib menyampaikan laporan mengenai data penjualan atau distribusi produk vape melalui situs internet, e-commerce, dan/atau platform penjualan lainnya.

Di sisi lain, marketplace, platform e-commerce, serta penyedia layanan penjualan online lainnya hanya boleh mengizinkan distributor dan pedagang yang terdaftar untuk mengedarkan vape.

Baca Juga: OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Selain itu, Lumagui menyebut distributor, pedagang, atau pengecer yang terdaftar harus menampilkan sertifikat persetujuan distribusi atau perdagangan vape yang dirilis BIR dan DTI secara mencolok di halaman situs dan/atau platform.

"Jika terjadi pelanggaran persyaratan BIR/DTI tersebut oleh distributor/penjual online, penyedia platform penjualan online harus segera menangguhkan penjualan produk vape di platform e-commerce mereka," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Lumagui menambahkan setiap pelanggaran atas ketentuan distribusi atau perdagangan vape akan dijerat dengan sanksi sebagaimana diatur dalam UU Pendapatan Nasional Tahun 1997. Adapun baru-baru ini, BIR juga telah mengajukan tuntutan pidana terhadap pengusaha yang diduga menjual vape selundupan dan membayar pajak. (sap)

Baca Juga: Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, cukai, pajak vape, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 15 Juli 2024 | 18:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Bea Cukai Musnahkan 25 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Rp31,6 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Rumuskan Tarif Cukai Rokok, Pemerintah Perhitungkan Risiko Downtrading

Senin, 15 Juli 2024 | 08:17 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Desktop 3.2 Terakhir Dipakai Pekan Ini, Segera Back Up Data

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit