Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

A+
A-
27
A+
A-
27
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III akan melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak.

Ketiga kanwil tersebut bakal memblokir 1.182 rekening milik banyak penunggak pajak. Pemblokiran dilakukan dengan menyampaikan 1.182 berkas piutang pajak kepada 10 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang.

"Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak agar segera melunasinya," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Pemblokiran rekening penunggak pajak merupakan salah satu upaya dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak 2024 dari realisasi pembayaran piutang pajak.

Nanti, pemblokiran rekening dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan jatuh tempo. Adapun pemblokiran ini dilakukan setelah petugas pajak menyampaikan surat teguran hingga surat paksa.

Sebagai informasi, pemblokiran rekening dilaksanakan sejalan dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Baca Juga: Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) PMK 61/2023, permintaan pemblokiran disampaikan oleh DJP kepada perbankan secara tertulis. Atas permintaan pemblokiran ini, bank harus memblokir rekening sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Pemblokiran tersebut dilakukan secara seketika setelah permintaan pemblokiran diterima oleh pihak perbankan. (rig)

Baca Juga: Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa timur, pajak, daerah, penagihan pajak, pemblokiran rekening, UU PPSP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 12:30 WIB
KPP MADYA BATAM

Ada Objek Pajak yang Belum Dilaporkan, WP Diundang Fiskus ke KPP

Jum'at, 26 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai: Tak Ada Hubungan Antara Red Line dan Pajak yang Lebih Mahal

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Menko Airlangga Yakin Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di IKN

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?