Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Formulir 1721-A3?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu Formulir 1721-A3?

BUKTI pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan dokumen berupa formulir yang dibuat oleh pemotong/pemungut pajak. Formulir ini dibuat sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 sekaligus menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 yang telah dipotong.

Selain untuk pegawai swasta, otoritas pajak juga telah mengatur bentuk bupot PPh Pasal 21 bagi instansi pemerintah melalui PER-17/PJ/2021. Dalam perkembangannya, pemerintah mengubah ketentuan dalam beleid tersebut melalui PER-5/PJ/2024.

Perubahan dilakukan untuk mengakomodasi penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang diatur dalam PMK 168/2023. Guna mengakomodasi penerapan TER, melalui PER-5/PJ/2024, otoritas menambahkan Formulir 1721-A3 sebagai bentuk bupot baru bagi instansi pemerintah.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Lantas, sebenarnya apa itu Formulir 1721-A3?

Merujuk PER-5/PJ/2024, Formulir 1721-A3 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan. Formulir ini merupakan bupot PPh Pasal 21 yang ditujukan bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala, serta PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.

Pemotong pajak di instansi pemerintah perlu membuat Formulir 1721-A3 atas pemotongan PPh Pasal 21 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Adapun untuk masa pajak terakhir, pemotong pajak harus membuat Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2. Simak ‘Update 2024: Apa Itu Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2?’.

Penambahan formulir 1721-A3 ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 pascaterbitnya PMK 168/2023. Seperti diketahui, melalui PMK 168/2023, pemerintah mengubah berbagai skema penghitungan PPh Pasal 21.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Adapun salah satu skema yang berubah terkait dengan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Kini, berdasarkan pada PMK 168/2023, besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, serta PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan.

Nah, Formulir 1721-A3 inilah yang menjadi bupot atas pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pada instansi pemerintah. Adapun untuk instansi swasta, Bupot PPh Pasal 21 bulanannya menggunakan Formulir 1721-VIII. Simak ‘Apa itu Formulir 1721-VIII?’.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selanjutnya, pemotong pajak harus memberikan bupot Formulir 1721-A3 kepada penerima penghasilan. Bupot Formulir 1721-A3 ini harus diberikan maksimal 1 bulan setelah masa pajak berakhir. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, pajak, kamus pph, kamus pajak penghasilan, bupot, formulir 1721-A3

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?