Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Formulir 1721-A3?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu Formulir 1721-A3?

BUKTI pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan dokumen berupa formulir yang dibuat oleh pemotong/pemungut pajak. Formulir ini dibuat sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 sekaligus menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 yang telah dipotong.

Selain untuk pegawai swasta, otoritas pajak juga telah mengatur bentuk bupot PPh Pasal 21 bagi instansi pemerintah melalui PER-17/PJ/2021. Dalam perkembangannya, pemerintah mengubah ketentuan dalam beleid tersebut melalui PER-5/PJ/2024.

Perubahan dilakukan untuk mengakomodasi penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang diatur dalam PMK 168/2023. Guna mengakomodasi penerapan TER, melalui PER-5/PJ/2024, otoritas menambahkan Formulir 1721-A3 sebagai bentuk bupot baru bagi instansi pemerintah.

Baca Juga: Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Lantas, sebenarnya apa itu Formulir 1721-A3?

Merujuk PER-5/PJ/2024, Formulir 1721-A3 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan. Formulir ini merupakan bupot PPh Pasal 21 yang ditujukan bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala, serta PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.

Pemotong pajak di instansi pemerintah perlu membuat Formulir 1721-A3 atas pemotongan PPh Pasal 21 pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Adapun untuk masa pajak terakhir, pemotong pajak harus membuat Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2. Simak ‘Update 2024: Apa Itu Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2?’.

Penambahan formulir 1721-A3 ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 pascaterbitnya PMK 168/2023. Seperti diketahui, melalui PMK 168/2023, pemerintah mengubah berbagai skema penghitungan PPh Pasal 21.

Baca Juga: Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Adapun salah satu skema yang berubah terkait dengan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Kini, berdasarkan pada PMK 168/2023, besarnya PPh Pasal 21 terutang pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, serta PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya dihitung dengan menggunakan tarif efektif bulanan.

Nah, Formulir 1721-A3 inilah yang menjadi bupot atas pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pada instansi pemerintah. Adapun untuk instansi swasta, Bupot PPh Pasal 21 bulanannya menggunakan Formulir 1721-VIII. Simak ‘Apa itu Formulir 1721-VIII?’.

Baca Juga: Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Selanjutnya, pemotong pajak harus memberikan bupot Formulir 1721-A3 kepada penerima penghasilan. Bupot Formulir 1721-A3 ini harus diberikan maksimal 1 bulan setelah masa pajak berakhir. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, pajak, kamus pph, kamus pajak penghasilan, bupot, formulir 1721-A3

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 12:30 WIB
KPP MADYA BATAM

Ada Objek Pajak yang Belum Dilaporkan, WP Diundang Fiskus ke KPP

Jum'at, 26 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai: Tak Ada Hubungan Antara Red Line dan Pajak yang Lebih Mahal

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Menko Airlangga Yakin Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di IKN

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?