Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Opsen BBNKB?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu Opsen BBNKB?

MELALUI Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah mengatur soal opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Opsen BBNKB tersebut sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Pengalihan skema tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak.

Hal ini lantaran opsen BBNKB akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Dengan demikian, skema opsen memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.

Baca Juga: Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Kendati telah diatur dalam UU HKPD, ketentuan opsen BBNKB baru mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal UU HKPD diundangkan, yaitu pada 5 Januari 2022. Artinya, ketentuan mengenai opsen BBNKB baru berlaku mulai 5 Januari 2025. Lantas, apa itu opsen BBNKB?

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (Pasal 1 angka 61 UU HKPD). Selain dikenakan atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen juga dikenakan atas pajak terutang dari pajak BBNKB?

Merujuk pada ketentuan pada Pasal 1 angka 63 UU HKPD, opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sementara itu, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian 2 pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha (Pasal 1 angka 29 UU HKPD).

Nah, dengan demikian, opsen BBNKB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas BBNKB. Pengenaan opsen BBNKB ini didasarkan pada nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota.

Berbeda dengan pajak, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak. Dasar pengenaan opsen ialah besaran pajak terutang yang diopsenkan. Hal ini berarti cara menghitung opsen adalah tarif opsen dikalikan besaran pajak yang diopsenkan.

Baca Juga: ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Merujuk pada Pasal 83 UU HKPD, tarif opsen BBKB ditetapkan 66% dari besaran BBNKB terutang. Dengan demikian, opsen BBNKB dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran BBNKB terutang (tarif BBNKB dikalikan dengan nilai jual kendaraan bermotor).

Wajib pajak tidak perlu menghitung atau melaporkan sendiri besaran opsen BBNKB terutang. Sebab, opsen BBNKB merupakan jenis pungutan yang berdasarkan pada penetapan kepala daerah. Untuk itu, besaran pokok opsen BBNKB terutang akan ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota.

Guna menyederhanakan administrasi, opsen BBNKB akan dipungut secara bersamaan dengan BBNKB. Hal ini berarti pembayaran opsen BBNKB dilakukan sekaligus dengan pembayaran BBNKB melalui mekanisme setoran yang dipisahkan secara langsung atau otomatis.

Baca Juga: Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Misal, Tuan Yohan dari Kabupaten X Provinsi S membeli mobil baru melalui dealer pada 14 Desember 2025. Berdasarkan pada Lampiran Permendagri yang mengatur mengenai dasar pengenaan PKB dan BBNKB 2025, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) mobil itu senilai Rp300 juta.

Adapun tarif BBNKB dalam Perda PDRD Provinsi S sebesar 10%, sedangkan tarif opsen BBNKB dalam Perda PDRD Kabupaten X sebesar 66%. Oleh karena itu, dalam SKPD BBNKB yang diterbitkan Pemerintah Provinsi S ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut:

  • BBNKB terutang = 8% x Rp300 juta = Rp24 juta
  • Opsen BBNKB terutang = 66% x Rp24 juta = Rp15,84 juta
  • Total BBNKB dan Opsen BBNKB terutang = Rp39,84 juta

Total BBNKB dan opsen BBNKB terutang tersebut ditagihkan bersamaan dengan pemungutan BBNKB, yaitu pada saat perolehan kepemilikan. Adapun BBNKB menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Provinsi S, sedangkan opsen BBNKB menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten X. (kaw)

Baca Juga: Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, kamus pajak daerah, pajak daerah, opsen pajak, opsen BBNKB, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai: Tak Ada Hubungan Antara Red Line dan Pajak yang Lebih Mahal

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Menko Airlangga Yakin Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di IKN

Jum'at, 26 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun Insentif Pajak Family Office, Pemerintah Patuhi Prinsip OECD

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor