Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

A+
A-
7
A+
A-
7
Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Pertanyaan:

Salam kenal, saya John, mewakili calon investor luar negeri yang berencana melakukan penanaman modal baru pada sektor industri kertas tissue di Indonesia. Selain itu, kami juga berencana berinvestasi di bidang usaha produksi bubur kertas (pulp) yang dilakukan lebih awal.

Dalam implementasinya nanti, kami memiliki rencana untuk merekrut sekitar 600 tenaga kerja. Kami tengah mengurus perizinan usaha kami dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 17091 (Industri Kertas Tissue) dan 17011 (Industri Bubur Kertas/Pulp).

Belum lama ini, kami mendapat info bahwa atas investasi di bidang usaha kertas tissue tersebut, kami memiliki kesempatan untuk mengajukan salah satu fasilitas pajak yang menyasar pada industri padat karya, yaitu investment allowance.

Kami ingin menanyakan apa manfaat yang diberikan dari investment allowance tersebut? Kemudian, apa saja syaratnya? Mohon informasinya. Terima kasih.

Jawaban:

Salam kenal Bapak John, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Pertama-tama, saya ingin mengonfirmasi bahwa memang benar, fasilitas investment allowance pada dasarnya ditujukan pada industri padat karya.

Ketentuan fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya (PMK 16/2020).

Adapun manfaat yang diberikan fasilitas itu berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah. Total nilai penanaman modal tersebut dibebankan selama 6 tahun sejak tahun pajak saat terjadinya produksi komersial masing-masing sebesar 10%.

Perlu dicatat, seluruh aktiva tetap yang terhitung dalam pengurangan tersebut harus digunakan untuk kegiatan usaha utama, yaitu bidang usaha dan jenis produksi yang sesuai tercantum dalam surat izin usaha.

Terdapat 3 syarat utama yang perlu dipenuhi investasi Bapak. Simak juga ‘Ini Syarat Industri Padat Karya yang Bisa Dapat Investment Allowance’.

Pertama, perusahaan Bapak memiliki status sebagai wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, melakukan kegiatan usaha utama sesuai bidang usaha dengan KBLI tahun 2017, memiliki cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu yang tercantum dalam PMK 16/2020.

Dalam hal ini, dapat kami konfirmasi bahwa KBLI 17091 termasuk dalam kegiatan usaha utama yang tercantum dalam PMK 16/2020 sebagai bidang usaha yang dapat diberikan fasilitas investment allowance. Simak ‘PMK Investment Allowance Terbit, ini Daftar 45 Industri yang Berhak.

Meski demikian, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. investasi tidak dilakukan di provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, tetapi tidak termasuk kabupaten di Pulau Madura.
  2. terintegrasi dengan industri bubur kertas/pulp (KBLI 17011); dan
  3. industri penghasil kerta tissue harus satu lokasi dengan industri pulp yang juga rencananya didirikan.

Dari informasi yang diberikan dapat diketahui bahwa rencana investasi di bidang usaha produksi kertas tissue terintegrasi dengan industri bubur kertas/pulp sehingga syarat poin b terpenuhi. Namun, perlu dipastikan bahwa lokasi investasi tersebut juga memenuhi kedua syarat lainnya (poin a dan poin c).

Ketiga, mempekerjakan tenaga kerja Indonesia atas penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan paling sedikit 300 orang. Perlu diperhatikan, meskipun terdapat rencana untuk merekrut 600 tenaga kerja secara total, terdapat minimal 300 tenaga kerja Indonesia yang terlibat dalam industri penghasil kertas tissue.

Bagaimana perhitungan jumlah tenaga kerja tersebut? Dalam Lampiran B PMK 16/2020 disebutkan bahwa nilai tersebut mengacu pada jumlah rata-rata tenaga kerja Indonesia setiap bulan dalam suatu tahun pajak sejak terjadinya produksi komerisial.

Sebagai contoh, jika perusahaan Bapak nantinya berencana berproduksi secara komersial pada Mei 2025 maka jumlah tenaga kerja Indonesia yang terlibat dalam produksi kertas tissue sejak Mei hingga Desember 2025 secara rata-rata per bulan harus berjumlah minimal 300 tenaga kerja.

Jika perusahaan atas penanaman modal tersebut memenuhi ketiga syarat utama di atas maka terdapat kesempatan baik untuk mengajukan fasilitas investment allowance. Namun, ada baiknya kita melihat satu per satu perincian rencana nilai investasi beserta timeline realisasinya agar dapat lebih dipastikan.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat bermanfaat. Terima kasih.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, investment allowance, insentif pajak, investasi, industri padat karya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai: Tak Ada Hubungan Antara Red Line dan Pajak yang Lebih Mahal

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Menko Airlangga Yakin Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di IKN

Jum'at, 26 Juli 2024 | 10:51 WIB
KEBIJAKAN IMIGRASI

Imigrasi Klaim Golden Visa Sudah Hasilkan Investasi Rp2 Triliun

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor