Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Beli Rumah Tapak Baru di IKN, Tidak Dipungut PPN?

A+
A-
4
A+
A-
4
Beli Rumah Tapak Baru di IKN, Tidak Dipungut PPN?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Jimmy. Saya berencana ingin membeli rumah tapak di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Belum lama ini, saya mendengar bahwa pembelian rumah tapak di wilayah IKN mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN).

Pertanyaan saya, bagaimana mekanisme dan ketentuan terkait fasilitas PPN atas pembelian rumah tapak di wilayah IKN tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jimmy, Kalimantan Selatan.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Jimmy. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP 12/2023).

Dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 12/2023 dapat diketahui bahwa terdapat kemudahan perpajakan berupa fasilitas tidak dipungut PPN yang diberikan di IKN. Fasilitas tidak dipungut PPN tersebut, salah satunya diberikan atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, yaitu bangunan baru berupa rumah tapak sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a PP 12/2023, yang berbunyi:

“Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis ... meliputi:

  1. bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/lembaga tertentu”

Kendati demikian, perlu digarisbawahi terdapat beberapa kriteria rumah tapak yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Negara (PMK 28/2024).

Sesuai dengan Pasal 158 ayat (1), ayat (3), dan ayat (8) PMK 28/2024, terdapat beberapa kriteria dan ketentuan atas penyerahan rumah tapak yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, antara lain:

  1. rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tingal yang layak huni, tidak termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian atau seluruhnya dipergunakan sebagai toko atau kantor;
  2. bangunan berupa rumah tapak tersebut harus:
  1. telah mendapatkan kode identitas rumah; dan
  2. diserahkan dalam kondisi siap huni paling lama 2 tahun sejak diterima uang muka.
  1. pemanfaatan fasilitas PPN tidak dipungut bagi 1 orang pribadi hanya berlaku atas penyerahan 1 rumah tapak.

Selanjutnya, hal lain yang perlu diperhatikan untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut atas pembelian bangunan berupa rumah tapak tersebut adalah Bapak Jimmy perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh surat keterangan tidak dipungut (SKTD).

SKTD tersebut perlu Bapak Jimmy miliki sebelum adanya penyerahan bangunan berupa rumah tapak dari pihak penjual yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) huruf a dan ayat (4) PMK 28/2024. Simak ‘Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN’.

Berikut ini merupakan mekanisme atau tata cara permohonan SKTD yang perlu Bapak Jimmy perhatikan sebagaimana diatur dalam Pasal 163 PMK 28/2024. Pertama, permohonan SKTD disampaikan secara elektronik kepada dirjen pajak melalui saluran tertentu pada laman Ditjen Pajak (DJP).

Kedua, permohonan SKTD atas penyerahan bangunan rumah tapak harus memuat beberapa informasi, antara lain nama pembeli; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pembeli; dan alamat pembeli.

Selanjutnya, informasi berupa nama PKP penjual; NPWP PKP penjual; serta informasi tambahan lain berupa titik koordinat lokasi bangunan, jenis bangunan, nilai transaksi pengalihan serta tanggal rencana serah terima.

Ketiga, permohonan SKTD perlu dilengkapi dengan salinan digital terkait dokumen atau surat keterangan pendukung berupa dokumen pemesanan/perikatan/kontrak sehubungan dengan penyerahan bangunan berupa rumah tapak.

Keempat, permohonan SKT dibuat sesuai dengan contoh format pada lampiran AAA PMK 28/2024. Simak ‘DJP Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Banyak Insentif Pajaknya’.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi, konsultasi pajak, pajak, ibu kota nusantara, IKN, PPN, PPN tidak dipungut, rumah tapak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 12:31 WIB
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

WP Mau Ikut Lelang Proyek Pemerintah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya