Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Beli Rumah Tapak Baru di IKN, Tidak Dipungut PPN?

A+
A-
4
A+
A-
4
Beli Rumah Tapak Baru di IKN, Tidak Dipungut PPN?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Jimmy. Saya berencana ingin membeli rumah tapak di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Belum lama ini, saya mendengar bahwa pembelian rumah tapak di wilayah IKN mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN).

Pertanyaan saya, bagaimana mekanisme dan ketentuan terkait fasilitas PPN atas pembelian rumah tapak di wilayah IKN tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jimmy, Kalimantan Selatan.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Jimmy. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP 12/2023).

Dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 12/2023 dapat diketahui bahwa terdapat kemudahan perpajakan berupa fasilitas tidak dipungut PPN yang diberikan di IKN. Fasilitas tidak dipungut PPN tersebut, salah satunya diberikan atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, yaitu bangunan baru berupa rumah tapak sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a PP 12/2023, yang berbunyi:

“Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis ... meliputi:

  1. bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/lembaga tertentu”

Kendati demikian, perlu digarisbawahi terdapat beberapa kriteria rumah tapak yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Negara (PMK 28/2024).

Sesuai dengan Pasal 158 ayat (1), ayat (3), dan ayat (8) PMK 28/2024, terdapat beberapa kriteria dan ketentuan atas penyerahan rumah tapak yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, antara lain:

  1. rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tingal yang layak huni, tidak termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian atau seluruhnya dipergunakan sebagai toko atau kantor;
  2. bangunan berupa rumah tapak tersebut harus:
  1. telah mendapatkan kode identitas rumah; dan
  2. diserahkan dalam kondisi siap huni paling lama 2 tahun sejak diterima uang muka.
  1. pemanfaatan fasilitas PPN tidak dipungut bagi 1 orang pribadi hanya berlaku atas penyerahan 1 rumah tapak.

Selanjutnya, hal lain yang perlu diperhatikan untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut atas pembelian bangunan berupa rumah tapak tersebut adalah Bapak Jimmy perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh surat keterangan tidak dipungut (SKTD).

SKTD tersebut perlu Bapak Jimmy miliki sebelum adanya penyerahan bangunan berupa rumah tapak dari pihak penjual yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) huruf a dan ayat (4) PMK 28/2024. Simak ‘Ada Banyak Insentif, Pemerintah Harap Investor Ramai Investasi di IKN’.

Berikut ini merupakan mekanisme atau tata cara permohonan SKTD yang perlu Bapak Jimmy perhatikan sebagaimana diatur dalam Pasal 163 PMK 28/2024. Pertama, permohonan SKTD disampaikan secara elektronik kepada dirjen pajak melalui saluran tertentu pada laman Ditjen Pajak (DJP).

Kedua, permohonan SKTD atas penyerahan bangunan rumah tapak harus memuat beberapa informasi, antara lain nama pembeli; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK) pembeli; dan alamat pembeli.

Selanjutnya, informasi berupa nama PKP penjual; NPWP PKP penjual; serta informasi tambahan lain berupa titik koordinat lokasi bangunan, jenis bangunan, nilai transaksi pengalihan serta tanggal rencana serah terima.

Ketiga, permohonan SKTD perlu dilengkapi dengan salinan digital terkait dokumen atau surat keterangan pendukung berupa dokumen pemesanan/perikatan/kontrak sehubungan dengan penyerahan bangunan berupa rumah tapak.

Keempat, permohonan SKT dibuat sesuai dengan contoh format pada lampiran AAA PMK 28/2024. Simak ‘DJP Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Banyak Insentif Pajaknya’.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi, konsultasi pajak, pajak, ibu kota nusantara, IKN, PPN, PPN tidak dipungut, rumah tapak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

berita pilihan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen