Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Beri Conditional Rebate ke Distributor, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

A+
A-
14
A+
A-
14
Beri Conditional Rebate ke Distributor, Bagaimana Ketentuan Pajaknya?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Yazar. Saya adalah karyawan finance and accounting pada salah satu perusahaan retail. Perusahaan kami bekerja sama dengan salah satu distributor berbentuk PT untuk penjualan di area Makassar.

Kami memberikan conditional rebate berupa uang tunai ke distributor sebesar 2% dari total pembelian bersih. Conditional rebate yang dimaksud adalah potongan penjualan apabila distributor telah mencapai target penjualan.

Pertanyaan saya, adakah risiko pajak atas transaksi ini? Jika ada, seperti apa perlakuan pajaknya? Mohon jawabannya. Terima kasih.

Yazar, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Yazar. Berkaitan dengan pemberian conditional rebate dalam transaksi jual beli seperti yang Bapak jelaskan, terdapat aturan pajak yang secara spesifik mengatur mengenai hal tersebut.

Beleid yang dimaksud adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli (SE-24/2018).

Dalam SE-24/2018, penjual didefinisikan sebagai pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor, dan agen. Kemudian, pembeli adalah pihak yang membeli produk dari penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer.

Adapun ruang lingkup dari SE-24/2018 mengatur imbalan sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli. Angka 2 SE-24/2018 menyebutkan:

“2. Kondisi Tertentu yang Terjadi dalam Transaksi Jual Beli

Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

  1. pencapaian syarat tertentu.
  2. penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu.
  3. penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli.”

Pada transaksi yang terjadi di perusahaan Bapak, kita dapat melihat bahwa ruang lingkup yang digunakan adalah sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu. Dalam angka 3 huruf a SE-24/2018 disebutkan bahwa pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

  1. pembelian oleh pembeli mencapai jumlah tertentu;
  2. penjualan oleh pembeli mencapai jumlah tertentu;
  3. pelunasan oleh pembeli sesuai jangka waktu tertentu.

Oleh karena conditional rebate diberikan jika distributor mencapai target penjualan tertentu maka transaksi ini sesuai dengan penjelasan pencapaian syarat tertentu. Dengan demikian, perlakuan pajak atas pemberian conditional rebate mengacu pada perlakuan pajak atas imbalan atas pencapaian syarat tertentu.

Terdapat 2 implikasi pajak yang perlu diketahui. Pertama, dari aspek PPh. Perlakuan PPh atas pemberian imbalan pencapaian syarat tertentu yang diberikan kepada distributor berbentuk PT akan mengacu pada angka 3 huruf d angka 1) huruf a) nomor (2) SE-24/2018.

Pada saat distributor menerima conditional rebate dari perusahaan Bapak maka atas imbalan tersebut dikategorikan sebagai penghargaan yang menjadi objek PPh. Perusahaan Bapak wajib untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghargaan. Adapun tarif PPh Pasal 23 atas penghargaan adalah sebesar 15%.

Kedua, aspek PPN. Terkait perlakuan PPN atas pemberian imbalan pencapaian syarat tertentu yang dilakukan perusahaan Bapak, akan mengacu pada angka 3 huruf d angka 2) huruf b) SE-24/2018.

Sesuai ketentuan tersebut, pada saat perusahaan Bapak memberikan uang dalam rangka conditional rebate kepada distributor maka atas imbalan tersebut tidak dikenai PPN. Dengan demikian, pembeli tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama