Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Datangi Kantor Pajak karena Kaget Dapat Tagihan, Ternyata Ini Sebabnya

A+
A-
16
A+
A-
16
Datangi Kantor Pajak karena Kaget Dapat Tagihan, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan layanan konsultasi perihal surat tagihan pajak kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada 22 Januari 2024.

Petugas TPT dari KP2KP Sidrap Elsa Evelina mengatakan wajib pajak bersangkutan kaget lantaran tiba-tiba menerima surat tagihan pajak (STP) senilai Rp100.000. Setelah itu, wajib pajak tersebut memutuskan mengunjungi KP2KP untuk mengecek STP tersebut.

“Hasil pengecekan diketahui wajib pajak menerima STP dikarenakan tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Elsa menjelaskan tagihan pajak senilai Rp100.000 sebagaimana disebutkan dalam STP merupakan denda karena wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Dia pun mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2024 sehingga wajib pajak tidak kembali menerima STP sebagaimana yang diterima saat ini.

KP2KP Sidrap, lanjutnya, berharap wajib pajak dapat terbuka untuk menyampaikan informasi kepada petugas pajak dalam rangka edukasi perpajakan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Menurutnya, keterbukaan akan menjadi modal dasar membentuk pengetahuan yang kuat tentang perpajakan di lingkungan masyarakat wajib pajak di Kabupaten Sidrap, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak untuk mewujudkan Pajak Kuat APBN Sehat.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sidrap, spt tahunan, pajak, daerah, pelaporan pajak, denda, surat tagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama