Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Dorong Industri Robotika, Thailand Siapkan Insentif Pajak Capital Gain

A+
A-
1
A+
A-
1
Dorong Industri Robotika, Thailand Siapkan Insentif Pajak Capital Gain

Ilustrasi. Peserta mencoba robotnya saat Kontes Robot Indonesia di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/7/2022). Kontes Robot Indonesia tersebut diikuti sebanyak 121 tim peserta dari 54 perguruan tinggi di Indonesia yang berlangsung pada 2-3 Juli 2022. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana menyiapkan insentif perpajakan untuk mendorong pengembangan industri robotika di dalam negeri.

Menteri Ekonomi dan Masyarakat Digital Chaiwut Thanakamanusorn mengatakan industri robotika merupakan salah satu usaha rintisan atau startup yang ingin dikembangkan pemerintah. Terlebih, pemerintah telah menyediakan insentif pembebasan pajak capital gain.

"Pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk mempromosikan startup dan memberikan mereka kemampuan untuk bersaing secara internasional. Misal, melalui keringanan pajak capital gain," katanya, dikutip pada Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Chaiwut menuturkan perkembangan startup dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Thailand. Dia pun mendorong pelaku rintisan memanfaatkan berbagai stimulus yang diberikan pemerintah, termasuk insentif pembebasan pajak capital gain.

Pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif pembebasan PPh atas keuntungan dari penjualan saham startup, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Melalui skema insentif tersebut, pemerintah berharap usaha startup terus bermunculan dan berkembang.

Dana modal ventura perusahaan lokal dan asing serta perwalian ekuitas swasta asing juga akan mendapatkan pembebasan PPh atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham di perusahaan startup lokal.

Baca Juga: Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Insentif ini menyasar startup yang terkait dengan industri yang ditunjuk pemerintah melalui Badan Inovasi Nasional dan Badan Pengembangan Sains dan Teknologi Nasional. Terdapat 12 industri yang menjadi target insentif tersebut, termasuk elektronik pintar, pariwisata berkualitas, pemrosesan makanan, dan robotika.

Untuk memperoleh insentif, startup harus mengantongi minimal 80% pendapatan dari industri yang ditargetkan. Sementara itu, investor yang memperoleh pembebasan pajak capital gain harus memiliki saham di unit startup atau trust setidaknya selama 24 bulan sebelum menjualnya.

Dewan Digital Thailand memperkirakan insentif pajak capital gain di startup akan menarik investasi hingga 320 miliar baht atau Rp137,5 triliun dalam 4 tahun. Kebijakan itu juga akan menciptakan 400.000 lapangan kerja, serta memperkuat PDB hingga 790 miliar baht.

Baca Juga: Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Deputi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Riset dan Inovasi Danuch Tanterdtid menyebut industri robotika dunia saat ini sudah bernilai lebih dari 350,4 miliar baht. Dengan insentif, ia optimistis sektor tersebut akan berkembang dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian.

"Pasar global diperkirakan akan tumbuh menjadi 1,7 triliun baht dalam 5 tahun ke depan sehingga makin menegaskan pentingnya industri ini bagi perekonomian Thailand di masa depan," ujarnya seperti dilansir nationthailand.com. (rig)

Baca Juga: Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, startup, industri robotika, pajak capital gain, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Minta Pemkab/Pemkot Ikut Dorong Kepatuhan WP Pajak Kendaraan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:00 WIB
PER-04/PJ/2020

NPWP yang Baru Saja Terbit Tidak Bisa Ujug-Ujug Dinonaktifkan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 09:23 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang

Jum'at, 19 Juli 2024 | 08:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan, DJP Bakal Perbarui Cara Pembuatan Kode Billing

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?