Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Edukasi Mahasiswa soal TER PPh 21, Petugas Pajak Beri Kuliah Umum

A+
A-
0
A+
A-
0
Edukasi Mahasiswa soal TER PPh 21, Petugas Pajak Beri Kuliah Umum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) memberikan kuliah umum terkait dengan penerapan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 kepada mahasiswa Universitas MH Thamrin pada 26 April 2024.

Kuliah umum tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Dari kegiatan ini, mahasiswa diharapkan bisa terus mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini sehingga dapat memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

“Ketentuan perpajakan bersifat dinamis dan selalu berubah-ubah seiring perkembangan waktu, dan menjadi sangat penting untuk kita pahami,” kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jakarta Selatan I Tobari seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Selatan I Ari Widodo memaparkan materi terkait dengan dasar hukum dan klarifikasi terkait dengan ketentuan TER. Menurutnya, aturan TER ini tidak menambah beban pajak baru.

“Yang berbeda hanya mekanisme perhitungannya saja, menyesuaikan dengan jumlah penghasilan yang didapat setiap bulannya,” tuturnya.

Untuk memudahkan mahasiswa memahami TER, Ari turut menayangkan contoh kasus perhitungan PPh Pasal 21 untuk beberapa jenis pegawai dengan menggunakan ketentuan TER sehingga mahasiswa bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait dengan TER tersebut.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Lebih lanjut, Ari juga memberikan penjelasan mengenai penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun dengan menggunakan skema TER. Adapun pensiunan wajib melaporkan SPT Tahunan selama masih mendapat penghasilan dari uang pensiun tersebut.

“Kami harap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan lebih dalam kepada peserta terkait dengan ketentuan PPh terbaru ini, sekaligus memberikan bekal kepada para mahasiswa untuk memahami mekanisme dan kewajiban perpajakan ketika menjadi wajib pajak,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta selatan I, universitas mh thamrin, pajak, pph pasal 21, tarif efektif rata-rata, daerah, kampus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama