Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Edukasi Mahasiswa soal TER PPh 21, Petugas Pajak Beri Kuliah Umum

A+
A-
0
A+
A-
0
Edukasi Mahasiswa soal TER PPh 21, Petugas Pajak Beri Kuliah Umum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) memberikan kuliah umum terkait dengan penerapan tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 kepada mahasiswa Universitas MH Thamrin pada 26 April 2024.

Kuliah umum tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Dari kegiatan ini, mahasiswa diharapkan bisa terus mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini sehingga dapat memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

“Ketentuan perpajakan bersifat dinamis dan selalu berubah-ubah seiring perkembangan waktu, dan menjadi sangat penting untuk kita pahami,” kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jakarta Selatan I Tobari seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Selatan I Ari Widodo memaparkan materi terkait dengan dasar hukum dan klarifikasi terkait dengan ketentuan TER. Menurutnya, aturan TER ini tidak menambah beban pajak baru.

“Yang berbeda hanya mekanisme perhitungannya saja, menyesuaikan dengan jumlah penghasilan yang didapat setiap bulannya,” tuturnya.

Untuk memudahkan mahasiswa memahami TER, Ari turut menayangkan contoh kasus perhitungan PPh Pasal 21 untuk beberapa jenis pegawai dengan menggunakan ketentuan TER sehingga mahasiswa bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait dengan TER tersebut.

Baca Juga: ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Lebih lanjut, Ari juga memberikan penjelasan mengenai penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun dengan menggunakan skema TER. Adapun pensiunan wajib melaporkan SPT Tahunan selama masih mendapat penghasilan dari uang pensiun tersebut.

“Kami harap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan lebih dalam kepada peserta terkait dengan ketentuan PPh terbaru ini, sekaligus memberikan bekal kepada para mahasiswa untuk memahami mekanisme dan kewajiban perpajakan ketika menjadi wajib pajak,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta selatan I, universitas mh thamrin, pajak, pph pasal 21, tarif efektif rata-rata, daerah, kampus

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Menko Airlangga Yakin Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di IKN

Jum'at, 26 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun Insentif Pajak Family Office, Pemerintah Patuhi Prinsip OECD

Jum'at, 26 Juli 2024 | 10:15 WIB
KONSULTASI PAJAK

Konsultan Bayar Gaji Pekerja Lepas, Dihitung sebagai DPP PPh Pasal 21?

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:30 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:20 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Semua Layanan Eksternal DJP Bisa Diakses Pakai NIK sebagai NPWP?