Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hingga April 2024, Penerimaan Pajak Jakbar Ditopang 4 Sektor Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Hingga April 2024, Penerimaan Pajak Jakbar Ditopang 4 Sektor Ini

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar. 

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat telah mengumpulkan penerimaan pajak neto senilai Rp22,7 triliun pada periode Januari-April 2024.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan realisasi penerimaan itu setara dengan 35,08% target APBN 2024 senilai Rp64,8 triliun. Menurutnya, kinerja penerimaan ini ditopang oleh beberapa sektor yang dominan.

“Capaian ini ditopang dari 4 sektor dominan yang berkontribusi sebesar 74,81% dari seluruh penerimaan,” ujarnya dalam konferensi pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta, dikutip dari siaran pers, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Penerimaan keempat sektor yang dominan itu antara lain perdagangan senilai Rp10,5 triliun, indutri pengolahan senilai Rp4,1 triliun, konstruksi dan real estat senilai Rp1,0 triliun, serta pengangkutan dan pergudangan senilai Rp1,2 triliun.

“Keempat sektor dominan tersebut mengalami pertumbuhan positif dengan angka rata-rata sebesar 9,16%,” imbuhnya.

Berdasarkan pada jenis pajaknya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) tumbuh sebesar 20,22%. Pertumbuhan ini ditopang oleh PPh Pasal 29 badan yang mengalami kenaikan sebesar 17,60% (year on year/yoy).

Baca Juga: ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Farid mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Jakarta Barat sampai dengan 30 April 2024 sebanyak 332.575 SPT. Angka ini menunjukan tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 80,61% dari target sebanyak 412.582 SPT Tahunan.

Mei Ling, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta mengatakan APBN masih terjaga baik. Kinerja APBN didorong oleh pertumbuhan belanja dan pendapatan yang masih terjaga.

“Namun, perlu mewaspadai perlambatan pada sisi pendapatan,” katanya.

Baca Juga: Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Hingga 30 April 2024, realisasi pendapatan negara senilai Rp635,44 triliun (40,19% dari target) dan dengan pertumbuhan -1,77% (yoy). Realisasi belanja tercatat senilai Rp460,23 triliun (31,16% dari pagu) dengan pertumbuhan sebesar 9,77% (yoy).

Adapun kinerja penerimaan pajak di DKI Jakarta sampai dengan dengan 30 April 2024 mengalami perlambatan. Realisasinya mencapai Rp447,22 triliun atau 33,95% dari target.

Penerimaan pajak terkontraksi akibat penurunan hampir di seluruh jenis pajak, khususnya PPh non migas (turun 13,49%). Hal ini disebabkan turunnya PPh 25/29 dari wajib pajak prominent penentu penerimaan karena penurunan harga komoditas.

Baca Juga: Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Kinerja PPN tumbuh positif sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi. Capaian penerimaannya senilai Rp156,45 triliun atau 31,27% dari target dengan pertumbuhan 9,39%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jakarta Barat, pajak, daerah, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Menko Airlangga Yakin Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan di IKN

Jum'at, 26 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Susun Insentif Pajak Family Office, Pemerintah Patuhi Prinsip OECD

Jum'at, 26 Juli 2024 | 10:15 WIB
KONSULTASI PAJAK

Konsultan Bayar Gaji Pekerja Lepas, Dihitung sebagai DPP PPh Pasal 21?

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:30 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:20 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Semua Layanan Eksternal DJP Bisa Diakses Pakai NIK sebagai NPWP?