Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Hingga April 2024, Penerimaan Pajak Jakbar Ditopang 4 Sektor Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Hingga April 2024, Penerimaan Pajak Jakbar Ditopang 4 Sektor Ini

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar. 

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat telah mengumpulkan penerimaan pajak neto senilai Rp22,7 triliun pada periode Januari-April 2024.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan realisasi penerimaan itu setara dengan 35,08% target APBN 2024 senilai Rp64,8 triliun. Menurutnya, kinerja penerimaan ini ditopang oleh beberapa sektor yang dominan.

“Capaian ini ditopang dari 4 sektor dominan yang berkontribusi sebesar 74,81% dari seluruh penerimaan,” ujarnya dalam konferensi pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta, dikutip dari siaran pers, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Penerimaan keempat sektor yang dominan itu antara lain perdagangan senilai Rp10,5 triliun, indutri pengolahan senilai Rp4,1 triliun, konstruksi dan real estat senilai Rp1,0 triliun, serta pengangkutan dan pergudangan senilai Rp1,2 triliun.

“Keempat sektor dominan tersebut mengalami pertumbuhan positif dengan angka rata-rata sebesar 9,16%,” imbuhnya.

Berdasarkan pada jenis pajaknya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) tumbuh sebesar 20,22%. Pertumbuhan ini ditopang oleh PPh Pasal 29 badan yang mengalami kenaikan sebesar 17,60% (year on year/yoy).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Farid mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Jakarta Barat sampai dengan 30 April 2024 sebanyak 332.575 SPT. Angka ini menunjukan tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 80,61% dari target sebanyak 412.582 SPT Tahunan.

Mei Ling, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta mengatakan APBN masih terjaga baik. Kinerja APBN didorong oleh pertumbuhan belanja dan pendapatan yang masih terjaga.

“Namun, perlu mewaspadai perlambatan pada sisi pendapatan,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Hingga 30 April 2024, realisasi pendapatan negara senilai Rp635,44 triliun (40,19% dari target) dan dengan pertumbuhan -1,77% (yoy). Realisasi belanja tercatat senilai Rp460,23 triliun (31,16% dari pagu) dengan pertumbuhan sebesar 9,77% (yoy).

Adapun kinerja penerimaan pajak di DKI Jakarta sampai dengan dengan 30 April 2024 mengalami perlambatan. Realisasinya mencapai Rp447,22 triliun atau 33,95% dari target.

Penerimaan pajak terkontraksi akibat penurunan hampir di seluruh jenis pajak, khususnya PPh non migas (turun 13,49%). Hal ini disebabkan turunnya PPh 25/29 dari wajib pajak prominent penentu penerimaan karena penurunan harga komoditas.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Kinerja PPN tumbuh positif sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi. Capaian penerimaannya senilai Rp156,45 triliun atau 31,27% dari target dengan pertumbuhan 9,39%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jakarta Barat, pajak, daerah, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra