Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Kantor Pelayanan Pajak Mulai Dibuka, Tetapi Tetap Terbatas

A+
A-
7
A+
A-
7
Kantor Pelayanan Pajak Mulai Dibuka, Tetapi Tetap Terbatas

Ilustrasi.

PUTRAJAYA, DDTCNews—Otoritas pajak Malaysia, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) kembali melayani masyarakat secara tatap muka mulai hari ini, Kamis (23/4/2020) setelah sempat ditiadakan karena pandemi virus Corona.

Menurut keterangan resminya, layanan tatap muka akan terbatas. Operasional di pusat layanan pendapatan dan transformasi urban masih tetap ditutup mengingat instruksi pembatasan pergerakan (movement control order/MCO) baru berakhir pekan depan.

“Sejalan dengan upaya untuk memutus rantai penularan, layanan wajib pajak secara online akan diprioritaskan,” bunyi pertanyaan tersebut, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Selain itu, layanan di konter e-filing dan Bantuan Prihatin Nasional (BPN) juga tetap ditutup karena bisa diproses secara online. Namun, wajib pajak bisa mendatangi kantor pajak cabang jika benar-benar diperlukan.

Saat ini, LHDN telah memperpanjang batas waktu bagi wajib pajak melaporkan SPT secara online hingga 15 Mei 2020. Perpanjangan itu hanya berlaku untuk formulir SPT wajib pajak orang pribadi melalui e-filing.

Dilansir dari Freemalaysiatoday, LHDN juga memulai kembali operasi penghitungan bea meterai di 34 kantor cabangnya pada 3 April 2020 lalu.

Baca Juga: Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin sebelumnya mengumumkan status lockdown mulai 18 Maret 2020 menyusul tren jumlah kasus virus Corona yang terus meningkat, di mana kala itu tembus 553 kasus.

Menurutnya, kebijakan lockdown membuat semua kegiatan bisnis di Malaysia harus tutup, kecuali toko yang menjual makanan dan kebutuhan sehari-hari. Kebijakan itu dilakukan untuk menahan penyebaran Corona.

Saat diumumkan pertama kali, lockdown di Malaysia berlaku hingga 31 Maret 2020 dengan pemberlakuan MCO. Namun kebijakan tersebut telah diperpanjang, dan akan berakhir pada 28 April 2020. (rig)

Baca Juga: Bangun Financial Center di IKN, Pemerintah Kerja Sama dengan Dubai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pandemi corona, layanan tatap muka, kantor pajak, malaysia, internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

SAID MALIKI

Jum'at, 24 April 2020 | 09:24 WIB
Debgan adanya DDTC News sangat membantu sekali sebab kita bisa tahu lebih cepat dan akurat tentang Pajak. Salam Pajak. 👍👍👍🙏
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?