Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Konsultasi Soal PPS, Tarra Budiman Kunjungi Kantor Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Konsultasi Soal PPS, Tarra Budiman Kunjungi Kantor Pajak

Artis Tarra Budiman. (foto: akun Instagram @pajakpondokaren

JAKARTA, DDTCNews - Artis Tarra Budiman mengajak wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) mengingat waktu penyelenggaraan program tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Tarra mengatakan pemerintah mengadakan PPS untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui PPS, wajib pajak dapat mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Alhamdulillah ada AR saya, Ibu Ati, yang membantu menerangkan bagaimana sih untuk ikut PPS," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpondokaren, dikutip pada Kamis (22/6/2022).

Baca Juga: Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Dalam video tersebut, Tarra menjelaskan tengah berkunjung ke KPP Pratama Pondok Aren. Dalam kesempatan itu, ia menemui seorang account representative untuk bertanya dan berkonsultasi tentang PPS.

Menurutnya, setiap orang harus menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik. Apabila ada harta yang masih luput dilaporkan, wajib pajak dapat memanfaatkan PPS untuk mengungkapkannya secara sukarela.

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk wajib pajak yang memerlukan bantuan mengenai PPS. Saluran komunikasi tersebut mulai dari telepon, email, media sosial, hingga berkonsultasi langsung kepada AR di kantor pajak.

Baca Juga: Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

"Pokoknya buat teman-teman, apalagi anak muda nih. Orang bijak taat pajak. Mantap," ujarnya.

Pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik.

Penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga: NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Baca Juga: E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebriti, konsultasi pajak, program pengungkapan sukarela, PPS, pajak, tarra budiman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:30 WIB
LAYANAN PAJAK

NIK-NPWP 16 Digit Dipakai Bertahap, DJP Prioritaskan Layanan Tertentu?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:10 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0: DJP Sebut Ada Watermark pada Hasil Cetakan SPT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Insentif Fiskal atas Impor Barang untuk Keperluan Litbang

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?