Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Peraturan Baru Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia, Download di Sini

A+
A-
2
A+
A-
2
Peraturan Baru Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia, Download di Sini

Ilustrasi. Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas ekspor dan impor di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/5/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan baru terkait dengan perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia.

Peraturan yang dimaksud adalah PP 22/2024. Untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, seperti diungkap dalam bagian pertimbangan PP 22/204, perlu memberikan kebijakan khusus pada bidang PPh.

“bahwa kebijakan khusus di bidang PPh … dapat diberikan melalui pengenaan PPh bersifat final atas penghasilan dari penempatan DHE pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PP 22/2024.

Baca Juga: SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Penetapan PP 22/2024 juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Berdasarkan pada pasal tersebut, penghasilan tertentu lainnya—termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu—dapat dikenai pajak bersifaf final.

Secara umum, PP 22/2024 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Berisi beragam definisi dari istilah-istilah yang diatur dalam PP 22/2024. Istilah yang dimaksud seperti PPh, DHE SDA, eksportir, bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas, Bank Indonesia, LPEI, dan rekening khusus DHE SDA.
  • Pasal 2
    Berisi penegasan mengenai pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia.
  • Pasal 3
    Berisi kriteria instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia. Selain itu, pasal ini berisi ketentuan wujud atau rupa dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia.
  • Pasal 4
    Berisi ketentuan mengenai penghitungan PPh yang bersifat final, yakni mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun tarif untuk penempatan DHE SDA dalam valas dikenai PPh final bervariasi tergantung pada jangka waktu penempatan.

    Tarif 0% (penempatan lebih dari 6 bulan), 2,5% (penempatan 6 bulan), 7,5% (penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan), dan 10% (penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan).

    Variasi tarif ada untuk DHE SDA yang sudah dikonversi dari valas ke rupiah. Tarif 0% (penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan), 2,5% (penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan), dan 5% (penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan).

    Tarif tersebut juga berlaku untuk penempatan kembali dana DHE SDA setelah tanggal jatuh tempo berakhir. DPP jumlah bruto dari penghasilan yang diterima Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu.
  • Pasal 5
    Berisi ketentuan pelunasan PPh yang bersifat final melalui mekanisme pemotongan PPh. Adapun pemotongan PPh dilakukan oleh beberapa pihak tergantung pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu. Adapun tata cara pelunasan dan pelaporan PPh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Pasal 6
    Berisi penegasan mengenai dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya lagi ketentuan Pasal 2 PP 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015 yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas bunga dari deposito dengan dana dari DHE SDA pada saat PP 22/2024 mulai berlaku.
  • Pasal 7
    Berisi penegasan mulai berlakunya PP 22/2024 pada tanggal diundangkan, yakni 20 Mei 2024.

Untuk membaca PP 22/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)

Baca Juga: Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 22/2024, PP 131/2000, PP 123/2015, UU PPh, UU HPP, devisa hasil ekspor, DHE, DHE SDA, Perpajakan DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Jum'at, 09 Mei 2025 | 09:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Butuh Referensi Perpajakan Bahasa Inggris yang Kredibel? Coba Cek Ini

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya