Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Peraturan Baru Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia, Download di Sini

A+
A-
2
A+
A-
2
Peraturan Baru Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia, Download di Sini

Ilustrasi. Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas ekspor dan impor di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/5/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan baru terkait dengan perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia.

Peraturan yang dimaksud adalah PP 22/2024. Untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, seperti diungkap dalam bagian pertimbangan PP 22/204, perlu memberikan kebijakan khusus pada bidang PPh.

“bahwa kebijakan khusus di bidang PPh … dapat diberikan melalui pengenaan PPh bersifat final atas penghasilan dari penempatan DHE pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PP 22/2024.

Baca Juga: Kapan Semua Layanan Eksternal DJP Bisa Diakses Pakai NIK sebagai NPWP?

Penetapan PP 22/2024 juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Berdasarkan pada pasal tersebut, penghasilan tertentu lainnya—termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu—dapat dikenai pajak bersifaf final.

Secara umum, PP 22/2024 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Berisi beragam definisi dari istilah-istilah yang diatur dalam PP 22/2024. Istilah yang dimaksud seperti PPh, DHE SDA, eksportir, bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas, Bank Indonesia, LPEI, dan rekening khusus DHE SDA.
  • Pasal 2
    Berisi penegasan mengenai pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia.
  • Pasal 3
    Berisi kriteria instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia. Selain itu, pasal ini berisi ketentuan wujud atau rupa dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia.
  • Pasal 4
    Berisi ketentuan mengenai penghitungan PPh yang bersifat final, yakni mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun tarif untuk penempatan DHE SDA dalam valas dikenai PPh final bervariasi tergantung pada jangka waktu penempatan.

    Tarif 0% (penempatan lebih dari 6 bulan), 2,5% (penempatan 6 bulan), 7,5% (penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan), dan 10% (penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan).

    Variasi tarif ada untuk DHE SDA yang sudah dikonversi dari valas ke rupiah. Tarif 0% (penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan), 2,5% (penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan), dan 5% (penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan).

    Tarif tersebut juga berlaku untuk penempatan kembali dana DHE SDA setelah tanggal jatuh tempo berakhir. DPP jumlah bruto dari penghasilan yang diterima Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu.
  • Pasal 5
    Berisi ketentuan pelunasan PPh yang bersifat final melalui mekanisme pemotongan PPh. Adapun pemotongan PPh dilakukan oleh beberapa pihak tergantung pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu. Adapun tata cara pelunasan dan pelaporan PPh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Pasal 6
    Berisi penegasan mengenai dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya lagi ketentuan Pasal 2 PP 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015 yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas bunga dari deposito dengan dana dari DHE SDA pada saat PP 22/2024 mulai berlaku.
  • Pasal 7
    Berisi penegasan mulai berlakunya PP 22/2024 pada tanggal diundangkan, yakni 20 Mei 2024.

Untuk membaca PP 22/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)

Baca Juga: UU PPh 1994: Cetak Biru Masa Depan Ketentuan Antipenghindaran Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 22/2024, PP 131/2000, PP 123/2015, UU PPh, UU HPP, devisa hasil ekspor, DHE, DHE SDA, Perpajakan DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar