Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Tingkatkan PAD, Kota Pelajar ini Terapkan Berbagai Inovasi Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan PAD, Kota Pelajar ini Terapkan Berbagai Inovasi Pajak

KOTA Malang merupakan salah satu daerah otonom dan merupakan kota besar kedua di Jawa Timur. Daerah ini dikenal dengan julukan kota pelajar karena perguruan tinggi dan sekolah unggulan berada di Malang. Tidak mengherankan jika Malang banyak dilirik pelajar dari berbagai pulau.

Selain kota pelajar, Malang juga dikenal sebagai kota wisata berkat beragam destinasi yang menarik. Wisata alam, wisata sejarah dan budaya, hingga wisata kekinian dapat dinikmati di daerah yang memiliki visi “Kota Bermartabat” ini.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data dari BPS Daerah Kota Malang, produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Malang pada 2018 mencapai Rp67,7 triliun. Kontribusi sektor perdagangan besar dan eceran menjadi yang tertinggi terhadap PDRB Malang. Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 25% PDRB disumbang oleh sektor ini.

Baca Juga: Hal-Hal Baru di e-Faktur Versi 4.0, Apa Saja?

Selain perdagangan, sektor lainnya yang berkontribusi dominan ialah industri pengolahan (25%), konstruksi (22%), dan jasa pendidikan (8%).

Dari sisi laju pertumbuhan ekonomi, pada 2018 pertumbuhan ekonomi Kota Malang tercatat sebesar 5,72%, sedikit meningkat dari capaian 2017 yang sebesar 5,69%. Laju pertumbuhan di Kota Malang dalam periode 2014-2018 berada di kisaran 5,61% – 5,80%.


Sumber: BPS Kota Malang (diolah)

Baca Juga: Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Lebih lanjut, berdasarkan data Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Malang pada 2018 menembus Rp2,04 triliun. Dana pembangunan daerah ini masih ditopang oleh dana perimbangan dengan kontribusi senilai Rp1,18 triliun atau 58% dari total pendapatan.

Kontribusi pajak daerah memiliki kontribusi terbesar yakni mencapai Rp434,7 miliar pada 2018 atau sebesar 78% dari total PAD. Hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkontribusi paling sedikit, yaitu sebesar 5% atau senilai Rp24,8 miliar.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Baca Juga: NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Kinerja Pajak
KOTA Malang mencatatkan kinerja penerimaan pajak yang cukup baik. Perolehan penerimaan pajak pada periode 2014 hingga 2018 mengalami peningkatan dan selalu melampaui target yang ditetapkan.

Pada 2018, kinerja penerimaan pajak terhadap target APBD cenderung menurun dikarenakan besarnya kenaikan target. Meskipun demikian, realisasi penerimaan pajak pada 2018 menjadi capaian tertinggi senilai Rp434,7 miliar. Apabila ditotal selama periode waktu tersebut, rata-rata realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 121,6% dari target yang ditetapkan.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan (diolah)

Baca Juga: Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Dari data Kementerian Keuangan, pajak restoran membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Malang, yaitu senilai Rp64,71 miliar pada 2018. Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan pajak hotel senilai Rp46,88 miliar, pajak penerangan jalan senilai Rp58,55 miliar, dan pajak hiburan senilai Rp25,5 miliar. Di sisi lain, pajak air tanah menjadi kontributor paling rendah pada penerimaan pajak 2018 dengan realisasi senilai Rp909 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
TARIF pajak daerah Kota Malang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang No. 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kota Malang No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang No. 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Kota Malang.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis dan tipe penginapan.
  3. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  4. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan
  5. Tarif bergantung pada jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Mengacu pada data yang dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, terhitung sejak 2016 hingga 2018, pendapatan pajak sarang burung walet selalu mengalami penurunan. Oleh karenanya, sejak 2019, Pemkot Malang memutuskan untuk menghapus pungutan pajak sarang burung walet.

Baca Juga: Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Selain tarif yang berlaku diatas, pemerintah daerah juga memberikan insentif bagi para investor yang menanamkan modal di Malang. Insentif tersebut berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak. Ketentuan insetif pajak daerah tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang No. 2/2015.

Tax Ratio
BERDASARKAN perhitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Malang mencapai 0,7% pada 2017.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota tercatat sebesar 0,54%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Malang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota.

Baca Juga: Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Perda Kota Malang No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Meskipun kinerja pajak Kota Malang terbilang cukup baik, penerimaan daerah ini masih banyak bertumpu pada dana perimbangan. Dalam mendukung pembangunan daerah, Bapenda dan berbagai stakeholder melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga: Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Bapenda Malang terus mengoptimalkan aplikasi berbasis teknologi bagi memudahkan wajib pajak. Sejak 2013, Bapenda telah menerapkan pajak online (daring) atau e-tax. Beberapa inovasi yang diluncurkan antara tapping box, sistem informasi aplikasi mobil pajak daerah (SAMPADE), dan sistem pemetaan objek pajak daerah.

Selain melalui pemanfaatan teknologi informasi, Bapenda juga giat melakukan sosialisasi langsung kepada wajib pajak. Beberapa program unggulan yang terangkum dalam buku “44 Jurus Inovasi Pajak Daerah Kota Malang” antara lain kampanye sadar pajak di tempat publik (mal, kampus, dan sekolah), mobil pajak keliling multifungsi, dan jalan sehat gebyar pajak.

Upaya pengawasan berupa operasi pajak juga tak luput dilakukan. Dalam program ini, Bapenda juga menggandeng Polres Kota Malang, Kejari, dan media.

Baca Juga: Cicil Pembayaran PBB, Warga Jakarta Masih Punya Waktu 2 Pekan

Di sisi lain, Bapenda juga konsisten dalam memberikan fasilitas pajak melalui program sunset policy. Dengan memanfaatkan program ini, wajib pajak dapat diberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan bagi beberapa jenis pajak.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : profil pajak daerah, pajak daerah, tax ratio, PDRB, kajian pajak, administrasi pajak, Kota Malang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 Juli 2024 | 09:30 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

Beri Pembebasan BBNKB, Gubernur Minta Warga Segera Mutasi Kendaraan

Rabu, 17 Juli 2024 | 19:00 WIB
KOTA SERANG

Pemkot Bakal Berlakukan Tarif BPHTB Nol Persen untuk Rumah MBR

Rabu, 17 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Cara Mengecek Gaji Kita Sudah Dipotong Pajak atau Belum?

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Peredaran Rokok Ilegal 6,87%, Potensi Penerimaan Rp15 Triliun Hilang

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:51 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pemerintah Dorong Investor Gandeng UMKM di Daerah Mitra IKN

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Berencana Beli Rumah, DJP: Masih Ada Kesempatan Memanfaatkan PPN DTP

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Hal-Hal Baru di e-Faktur Versi 4.0, Apa Saja?

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:35 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Awasi 7 Jenis Barang Impor Ilegal

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Catat! Ini 4 Produk Plastik yang Diusulkan Kena Cukai

Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Catat! Ada Konsekuensi Jika WP Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pemungutan Pajak pada Era Kerajaan Sriwijaya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki