Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Aturan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak, UMKM Bisa Hemat Rp2,5 Juta

A+
A-
15
A+
A-
15
Ada Aturan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak, UMKM Bisa Hemat Rp2,5 Juta

Specialist of Tax Compliance and Litigation Services DDTC Alfadella Octaviana Duraini saat memberikan paparan dalam acara Tax Series 7: Evaluating Our UMKM Tax yang digelar Hima Tax Accounting Universitas Kristen Petra (Himajaktra), Sabtu (29/10/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan menghemat beban pajak yang ditanggung wajib pajak.

Specialist of Tax Compliance and Litigation Services DDTC Alfadella Octaviana Duraini mengatakan beban pajak yang bisa dihemat wajib pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan skema PPh final berdasarkan PP 23/2018 bakal berkurang Rp2,5 juta per tahun.

"Wajib pajak bisa menghemat Rp2,5 juta dalam 1 tahun. Ini bisa dipakai menambah barang dagangan dan lain sebagainya," katanya dalam acara Tax Series 7: Evaluating Our UMKM Tax yang digelar Hima Tax Accounting Universitas Kristen Petra (Himajaktra), Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dengan ketentuan omzet tidak kena pajak, wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar PPh final atas omzet pada beberapa bulan di awal tahun sepanjang omzetnya masih belum melampaui Rp500 juta per tahun.

Contoh, omzet UMKM pada Januari, Februari, dan Maret 2022 masing-masing senilai Rp200 juta, Rp200 juta, dan Rp100 juta. Pada bulan-bulan tersebut, UMKM belum perlu membayar PPh final karena omzetnya belum melampaui Rp500 juta.

Pada April 2022, omzet bulanan UMKM diketahui senilai Rp100 juta. Dengan ini, omzet wajib pajak hingga April 2022 secara kumulatif sudah mencapai Rp600 juta sehingga mulai wajib membayar PPh final sejak bulan tersebut.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

PPh final UMKM yang harus dibayar wajib pajak pada April 2022 ialah senilai Rp500.000 atau 0,5% dari omzet bulan tersebut sejumlah Rp100 juta. Jika omzet konsisten diperoleh Rp100 juta per bulan dari April hingga Desember 2022 maka total omzet sepanjang 2022 mencapai Rp1,4 miliar.

Berkat UU HPP, wajib pajak orang pribadi UMKM cukup membayar PPh final hanya atas nilai omzet yang melampaui Rp500 juta. Artinya, omzet yang menjadi dasar pengenaan PPh final ialah Rp900 juta, bukan Rp1,4 miliar seperti sebelum berlakunya UU HPP.

Dengan omzet kena pajak senilai Rp900 juta maka beban PPh final yang ditanggung sepanjang tahun hanya Rp4,5 juta, lebih rendah dari Rp7 juta yang dihitung berdasarkan ketentuan sebelum aturan UU HPP berlaku.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Dengan UU HPP, wajib pajak dapat memanfaatkan [tambahan] uang tersebut untuk lebih bijaksana lagi. Pemerintah selalu memberikan fasilitas-fasilitas yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya," ujar Della. Simak 'Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak, DJP Harap UMKM Jadi Penggerak Ekonomi' (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, omzet tidak kena pajak, DDTC, UMKM, wajib pajak orang pribadi, pajak, UU HPP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya