Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada e-Bupot, Karyawan Mudah Cari Tahu PPh 21 Lebih Bayar atau Tidak

A+
A-
5
A+
A-
5
Ada e-Bupot, Karyawan Mudah Cari Tahu PPh 21 Lebih Bayar atau Tidak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bahwa kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 akibat skema tarif efektif rata-rata (TER) dapat dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PPh Pasal 21 yang lebih bayar mudah diketahui oleh pegawai berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh pemberi kerja melalui e-bupot 21/26.

"Data masuk ke kami dan karyawan pun tahu. Dokumen sumbernya sama, bukti potong yang dipegang kantor pajak dan yang diberikan ke karyawan juga sama. Jadi, tidak bisa enggak amanah sekarang," katanya, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Dengan adanya e-bupot serta skema penghitungan PPh Pasal 21 yang lebih sederhana berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023, pegawai dapat dengan mudah mengawasi besaran PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh pemberi kerja setiap bulannya.

"Desember nanti lebih bayar atau kurang bayarnya berapa, sudah tahu persis. Ini untuk transparansi dan akuntabilitas pemotongan PPh Pasal 21. Sesungguhnya akan sangat bagus," tutur Yoga.

Dalam hal dari bukti potong diketahui adanya kelebihan pembayaran PPh Pasal 21, lebih bayar itu harus dikembalikan pemberi kerja kepada pegawai paling lambat pada Januari. Jika lebih bayar itu tidak dikembalikan, pegawai bisa menempuh upaya hukum melawan pemberi kerja.

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

"Kalau karyawan tidak menerima [pengembalian kelebihan pembayaran] yah silakan saja upaya hukum. Ini kan kontrak kerja antara pemberi kerja dan karyawan. Kalau dipotong sekian ya memang harus sekian," ujar Yoga.

Sebagai informasi, pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dari pemberi kerja kepada pegawai telah diatur dalam Pasal 21 PMK 168/2023.

Jika PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari hingga November ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun maka lebih bayar tersebut harus dikembalikan pada Januari.

Baca Juga: Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sebagai gantinya, kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dapat dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya melalui pelaporan SPT Masa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, ditjen pajak, tarif efektif rata-rata, karyawan, pph pasal 21, e-bupot 21/26, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 15:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Piloting Coretax System akan Libatkan Wajib Pajak, DJP Masih Persiapan

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:50 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat