Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada e-Bupot, Karyawan Mudah Cari Tahu PPh 21 Lebih Bayar atau Tidak

A+
A-
5
A+
A-
5
Ada e-Bupot, Karyawan Mudah Cari Tahu PPh 21 Lebih Bayar atau Tidak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bahwa kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 akibat skema tarif efektif rata-rata (TER) dapat dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan PPh Pasal 21 yang lebih bayar mudah diketahui oleh pegawai berdasarkan bukti potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh pemberi kerja melalui e-bupot 21/26.

"Data masuk ke kami dan karyawan pun tahu. Dokumen sumbernya sama, bukti potong yang dipegang kantor pajak dan yang diberikan ke karyawan juga sama. Jadi, tidak bisa enggak amanah sekarang," katanya, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Dengan adanya e-bupot serta skema penghitungan PPh Pasal 21 yang lebih sederhana berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023, pegawai dapat dengan mudah mengawasi besaran PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh pemberi kerja setiap bulannya.

"Desember nanti lebih bayar atau kurang bayarnya berapa, sudah tahu persis. Ini untuk transparansi dan akuntabilitas pemotongan PPh Pasal 21. Sesungguhnya akan sangat bagus," tutur Yoga.

Dalam hal dari bukti potong diketahui adanya kelebihan pembayaran PPh Pasal 21, lebih bayar itu harus dikembalikan pemberi kerja kepada pegawai paling lambat pada Januari. Jika lebih bayar itu tidak dikembalikan, pegawai bisa menempuh upaya hukum melawan pemberi kerja.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

"Kalau karyawan tidak menerima [pengembalian kelebihan pembayaran] yah silakan saja upaya hukum. Ini kan kontrak kerja antara pemberi kerja dan karyawan. Kalau dipotong sekian ya memang harus sekian," ujar Yoga.

Sebagai informasi, pengembalian kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dari pemberi kerja kepada pegawai telah diatur dalam Pasal 21 PMK 168/2023.

Jika PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari hingga November ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun maka lebih bayar tersebut harus dikembalikan pada Januari.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Sebagai gantinya, kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dapat dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya melalui pelaporan SPT Masa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, ditjen pajak, tarif efektif rata-rata, karyawan, pph pasal 21, e-bupot 21/26, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan