Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada PMK Natura, Pembebanan Biaya Telepon Seluler 50% Masih Relevan?

A+
A-
25
A+
A-
25
Ada PMK Natura, Pembebanan Biaya Telepon Seluler 50% Masih Relevan?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Ronald. Saya adalah tax manager pada salah satu perusahaan manufaktur. Saya mendengar tentang terbitnya aturan turunan PPh atas natura dan/atau kenikmatan. Salah satunya mengatur pengecualian objek PPh atas pemberian telepon seluler (handphone) untuk karyawan.

Sebelum adanya aturan natura dan kenikmatan ini, biaya handphone untuk keperluan pekerjaan hanya bisa dibebankan sebesar 50% sesuai KEP-220/2002. Pertanyaan saya, bagaimana kemudian perlakuan pembebanan biaya atas fasilitas handphone saat ini? Apakah tetap hanya dapat dibebankan sebesar 50% atau dapat dibebankan sepenuhnya? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Ronald, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Ronald. Sebelum terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), natura dan/atau kenikmatan bukan merupakan objek PPh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh.

Akibatnya, atas biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan natura dan/atau kenikmatan pun tidak bisa dibebankan dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP). Namun, terdapat aturan turunan yang mengatur lebih lanjut mengenai perlakuan PPh atas biaya perolehan telepon seluler.

Aturan tersebut terangkum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan (KEP-220/2002). Pasal 1 ayat (1) KEP-220/2002 berbunyi:

“(1) Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.”

Selanjutnya melalui UU HPP, pengaturan PPh atas natura dan/atau kenikmatan mengalami perubahan. Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, natura dan/atau kenikmatan kini menjadi objek PPh. Implikasinya, kini biaya atas natura dan/atau kenikmatan pun menjadi biaya yang dapat dibebankan.

Belum lama ini telah terbit aturan turunan mengenai peraturan PPh atas natura dan/atau kenikmatan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).

Merujuk pada lampiran A PMK 66/2023, peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet dikecualikan dari objek PPh.

Terdapat 2 syarat kumulatif agar peralatan dan fasilitas kerja tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh. Pertama, diterima atau diperoleh pegawai. Kedua, menunjang pekerjaan pegawai. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka pemberian peralatan dan fasilitas kerja tersebut otomatis menjadi objek PPh.

Artinya, atas pemberian fasilitas handphone yang perusahaan Bapak kepada karyawan Bapak tidak termasuk ke dalam objek PPh selama memenuhi dua persyaratan di atas.

Sehubungan dengan pembebanan biaya natura dan/atau fasilitas tersebut, kita dapat merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023.

“(1) Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023 dapat disimpulkan bahwa biaya atas natura dan/atau kenikmatan dapat menjadi biaya pengurang sepanjang biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M).

Di dalam ayat tersebut tidak memberi batasan persentase tertentu atas pembebanan biaya sehubungan dengan natura dan/atau kenikmatan seperti KEP-220/2002. Dengan adanya ketentuan pembebanan biaya atas natura dan/atau kenikmatan dalam PMK 66/2023 menyebabkan muatan isi dalam KEP-220/2002 kini menjadi tidak relevan.

Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa biaya atas natura dan/atau kenikmatan kini merujuk pada ketentuan PMK 66/2023, yakni biaya atas natura dan/atau kenikmatan dapat dibebankan sepenuhnya selama biaya tersebut termasuk ke dalam biaya 3M.

Perlakuan yang sama juga berlaku atas fasilitas handphone yang perusahaan Bapak berikan kepada karyawan. Kini, perusahaan Bapak dapat membebankan seluruh biaya berkaitan dengan fasilitas handphone yang diberikan.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, natura, kenikmatan, pulsa, UU HPP, PMK 66/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya