Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Apa Itu Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak?

A+
A-
5
A+
A-
5
Apa Itu Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak?

PENGADILAN pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Dasar hukum pembentukan pengadilan pajak adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002).

Merujuk Pasal 6 dan Pasal 7 UU 14/2002, susunan pengadilan pajak terdiri atas pimpinan (seorang ketua dan paling banyak 5 orang wakil ketua), hakim anggota, sekretaris, dan panitera. Selain itu, pengadilan pajak juga mengenal adanya hakim ad hoc sebagai hakim anggota.

Lantas, apa itu hakim ad hoc pada pengadilan pajak?

Baca Juga: E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Merujuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009), hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Hakim ad hoc, berdasarkan pada Pasal 32 UU 48/2009, diangkat pada pengadilan khusus. Adapun pengadilan khusus merupakan pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Secara lebih terperinci, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Baca Juga: Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Contoh pengadilan khusus itu antara lain pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, dan pengadilan tindak pidana korupsi yang berada di lingkungan peradilan umum. Selain itu, ada pula pengadilan pajak yang berada di bawah lingkungan peradilan tata usaha negara.

Lebih lanjut, berdasarkan pada penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 48/2009, tujuan diangkatnya hakim ad hoc adalah untuk membantu penyelesaian perkara yang membutuhkan keahlian khusus. Misalnya, kejahatan perbankan, kejahatan pajak, korupsi, perselisihan hubungan industrial, dan telematika (cybercrime).

Selain dalam UU 48/2009, istilah hakim ad hoc juga dapat dijumpai pada Pasal 9 ayat (2) UU 14/2002. Pasal tersebut menyatakan ketua pengadilan pajak dapat menunjuk hakim ad hoc sebagai hakim anggota untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa pajak tertentu yang memerlukan keahlian khusus.

Baca Juga: Sengketa atas Banding yang Tidak Memenuhi Syarat Formal

Tata cara penunjukan hakim ad hoc pada pengadilan pajak ini selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan No.449/KMK.01/2003 tentang Tata Cara Penunjukan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Pajak (KMK 449/2003).

Mengacu Pasal 1 KMK 449/2003, hakim ad hoc adalah ahli yang ditunjuk oleh ketua pengadilan pajak sebagai anggota majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa tertentu. Dalam hal ini, yang dimaksud sebagai ahli adalah seseorang yang memiliki disiplin ilmu yang cukup dan berpengalaman di bidangnya sekurang-kurangnya 10 tahun.

Merujuk pada Pasal 2 ayat 2 KMK 449/2003, seorang ahli dapat ditunjuk menjadi hakim ad hoc apabila memenuhi 7 syarat. Pertama, merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketiga, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Apa Itu Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK)?

Keempat, tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 atau terlibat organisasi terlarang. Kelima, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Keenam, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan. Ketujuh, sehat jasmani dan rohani. Adapun penunjukan hakim ad hoc sebagai anggota majelis ditetapkan oleh ketua pengadilan pajak dalam suatu penetapan.

Dalam penunjukan hakim ad hoc, ketua pengadilan pajak wajib mempertimbangkan 3 hal. Pertama, sifat kompleksitas sengketa yang dihadapi. Kedua, aspek internasional dan penerapan hukumannya. Ketiga, wawasan, keahlian, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan dalam penyelesaian kasus yang bersangkutan.

Baca Juga: Apa Itu Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)?

Adapun, dalam persidangan, hakim ad hoc mempunyai tugas dan wewenang yang sama dengan anggota majelis lainnya. Sebelum menjalankan tugas dan jabatannya, hakim ad hoc juga harus mengucapkan sumpah atau janji di hadapan ketua pengadilan pajak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim ad hoc pada pengadilan pajak dapat disimak dalam UU 14/2002 dan KMK 449/2003. (kaw)

Baca Juga: MK Tolak Judicial Review Pasal 78 UU Pengadilan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, kamus hukum pajak, pengadilan pajak, hakim, hakim ad hoc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

berita pilihan

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:30 WIB
KOTA PADANG

Cuma 3 Bulan Ini! Pemkot Padang Gelar Pemutihan PBB-P2

Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEMENTERIAN PANRB

Pemerintah Jamin Seleksi Sekolah Kedinasan Bebas dari Praktik Joki

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

E-Faktur Desktop 4.0 Sudah Bisa Dipakai Malam Ini, Lakukan Update!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajak Publik Investasi SBN, Kemenkeu Jelaskan Soal Tarif Pajak Rendah

Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
KABUPATEN BANDUNG BARAT

Cegah Pajak Bocor, Bandung Barat Pasang 92 Tapping Box di Restoran

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?