Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Bagaimana Aturan PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan Produksi Sendiri?

A+
A-
4
A+
A-
4
Bagaimana Aturan PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan Produksi Sendiri?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Tri. Saya adalah seorang wirausaha yang bergerak di bidang emas perhiasan. Saya telah sejak lama memproduksi sendiri emas perhiasan dan menjualnya, baik ke pedagang emas perhiasan maupun konsumen akhir.

Saya mendengar bahwa terdapat aturan baru yang mengatur mengenai perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan. Seperti apa mekanismenya dan apa perbedaannya dengan ketentuan sebelumnya? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Tri, Bandung.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaanya Ibu Tri. Sebelumnya, ketentuan mengenai perlakuan PPN atas penyerahan emas perhiasan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan (PMK 34/2014).

Dalam beleid tersebut diatur bahwa atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha kena pajak (PKP) emas perhiasan terutang PPN dengan menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 34/2014 yang berbunyi:

“(1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian.”

Sebagai contoh, penyerahan emas perhiasan dilakukan dengan nilai Rp100 juta. Besaran PPN terutang adalah sebagai berikut:

10% (tarif sebelum berlakunya UU HPP) x DPP
10% x (20% x Rp100 juta) = Rp2 juta

Aturan PPN atas penyerahan emas perhiasan dalam PMK 34/2014 kemudian diperbarui kembali dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK 48/2023).

Dalam PMK 48/2023 terdapat pembagian antara PKP pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Pabrikan emas perhiasan adalah pengusaha yang menghasilkan emas perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan.

Di sisi lain, pedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan. Apabila merujuk pada kedua definisi di atas, atas usaha yang Ibu jalani lebih cocok disebut sebagai pabrikan emas perhiasan.

Penentuan penggolongan PKP ini akan menentukan bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan emas perhiasan selanjutnya. Secara garis besar, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PMK 48/2023, baik PKP pabrikan emas perhiasan maupun pedagang emas perhiasan yang melakukan penyerahan emas perhiasan wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan besaran tertentu.

Adapun ketentuan besaran tertentu penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan emas perhiasan diatur dalam Pasal 14 ayat (3) PMK 48/2023.

“(3) Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:

  1. sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada:
  1. Pabrikan Emas Perhiasan lainnya; dan/atau
  2. Pedagang Emas Perhiasan, atau
  1. sebesar 15% (lima belas persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi sendiri kepada Konsumen Akhir.”

Berdasarkan pada ketentuan di atas, dapat dilihat terdapat perbedaan besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan yang dilakukan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan/atau pedagang emas perhiasan juga konsumen akhir.

Sebagai contoh, untuk penyerahan emas perhiasan yang Ibu lakukan kepada pedagang emas perhiasan, PPN terutang dihitung sebagai berikut:

Besaran tertentu x DPP
(10% x 11%) x Rp100 juta = Rp1.100.000

Kemudian, untuk penyerahan emas perhiasan yang Ibu lakukan kepada konsumen akhir, PPN terutang dihitung sebagai berikut:

Besaran tertentu x DPP
(15% x 11%) x Rp100 juta = Rp1.650.000

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, emas, PMK 34/2014, PMK 48/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:55 WIB
DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Segera Daftar! Batch Baru Pelatihan Intensif Pajak Internasional

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Minta Pemkab/Pemkot Ikut Dorong Kepatuhan WP Pajak Kendaraan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:00 WIB
PER-04/PJ/2020

NPWP yang Baru Saja Terbit Tidak Bisa Ujug-Ujug Dinonaktifkan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 09:23 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?