Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Ketentuan Nota Retur dari Pembeli Non-PKP?

A+
A-
22
A+
A-
22
Bagaimana Ketentuan Nota Retur dari Pembeli Non-PKP?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Amel. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang garmen. Beberapa waktu lalu terdapat pengembalian barang hasil produksi kami dari pembeli yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Sebagai informasi, perusahaan kami telah dikukuhkan sebagai PKP.

Pertanyaan saya, apakah ada ketentuan khusus atau perbedaan perlakuan atas nota retur dari pembeli yang berstatus sebagai non-PKP? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Amel, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Amel. Ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) atas pengembalian barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dapat merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (PMK 65/2010).

Pada intinya, jika BKP yang diserahkan penjual dikembalikan oleh pembeli maka pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 65/2010 yang berbunyi:

“(1) Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.”

Kemudian, Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010 mengatur sedikitnya terdapat 8 hal yang harus dicantumkan dalam nota retur. Pertama, nomor urut nota retur. Kedua, nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan.

Ketiga, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli. Keempat, nama, alamat, NPWP PKP penjual. Kelima, jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan.

Keenam, PPN atas BKP yang dikembalikan atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan.

Ketujuh, tanggal pembuatan nota retur. Kedelapan, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Perlu diingat, nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Adapun bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli.

Menjawab pertanyaan Ibu, apabila merujuk kembali pada PMK 65/2010, dapat dilihat bahwa tidak ada perbedaan substantif antara nota retur dari pembeli yang berstatus sebagai PKP dan non-PKP.

Namun demikian, perbedaan nota retur untuk pembeli PKP dan non-PKP hanya terletak pada jumlah rangkap nota retur yang harus dibuat.

Bagi nota retur yang dibuat oleh pembeli PKP, jumlah rangkap yang harus dibuat paling sedikit 2 lembar. Ketentuan ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (6) PMK 65/2010.

“(6) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:

  1. Lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;
  2. Lembar ke-2: untuk arsip Pembeli.”

Di sisi lain, bagi pembeli non-PKP jumlah rangkap nota retur yang dibuat adalah 3 lembar. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (7) PMK 65/2010 yang berbunyi:

“(7) Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perbedaan nota retur dari pembeli PKP dan non-PKP hanya terletak pada jumlah rangkap yang harus dibuat. Untuk pembeli PKP, nota retur dibuat dalam 2 lembar yakni untuk PKP penjual dan arsip pembeli.

Bagi pembeli non-PKP, nota retur dibuat dalam 3 lembar, yakni untuk PKP penjual, arsip pembeli, dan untuk kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pembeli terdaftar. Simak ‘Cara Membuat Nota Retur untuk Faktur Pajak.’

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, PPN, nota retur, PKP, non-PKP, BKP, PMK 65/2010

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya