Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Ketentuan PPN atas Ekspor Jasa Maklon?

A+
A-
13
A+
A-
13
Bagaimana Ketentuan PPN atas Ekspor Jasa Maklon?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Hendra. Saya sedang memulai usaha penyediaan jasa maklon sepatu di Jawa Barat. Sebagian besar pemesanan jasa maklon berasal dari luar negeri. Sebagai tambahan, perusahaan saya telah didaftarkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Pertanyaan saya, bagaimana ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas ekspor jasa maklon tersebut? Mohon pencerahannya, terima kasih.

Jawaban:
Terima kasih Bapak Hendra atas pertanyaannya. Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami pengertian jasa maklon. Simak ‘Apa Itu Jasa Maklon?’.

Mengacu pada Pasal 2 ayat (4) PMK 141/2015, jasa maklon didefinisikan sebagai berikut.

(4) Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ab adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Dalam aspek PPN, jasa maklon merupakan salah satu jenis jasa kena pajak (JKP). Oleh karena itu, penyerahan jasa maklon pada dasarnya termasuk objek PPN dan dikenakan tarif sebesar 11% sesuai dengan Pasal 9 ayat (14) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Namun, perlu diingat bahwa pengenaan PPN sejatinya memperhatikan destination principle. Artinya, PPN hanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Simak ‘Destination Principle sebagai Prinsip Utama dalam PPN, Apa Artinya?’.

Kasus yang ditanyakan oleh Bapak Hendra ialah terkait ketentuan PPN terkait penyerahan jasa maklon untuk pelanggan yang berada di luar negeri. Atas transaksi ini, ketentuan PPN yang berlaku bisa berbeda. Sesuai dengan destination principle, penyerahan jasa maklon yang peruntukannya digunakan di luar daerah pabean dikenakan tarif PPN sebesar 0%.

Sebagaimana diatur dalam PMK 32/2019, jasa maklon yang dikenakan PPN dengan tarif 0% ialah penyerahan jasa yang memenuhi 4 kriteria. Pertama, spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa.

Kedua, bahan baku dan/atau barang setengah jadi sebagaimana dimaksud pada poin pertama akan diproses untuk menghasilkan barang kena pajak (BKP). Ketiga, barang jadi yang diproduksi melalui jasa maklon merupakan milik penerima jasa. Keempat, pengusaha jasa maklon mengirimkan BKP hasil pekerjaannya ke luar daerah pabean dengan mekanisme ekspor barang.

Lantas bagaimana PPN atas ekspor BKP hasil produksi jasa maklon yang dikirimkan oleh pemberi jasa kepada pengguna jasa?

Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN s.t.d.t.d UU HPP tertulis sebagai berikut.

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
;”

Sesuai dengan muatan materi tersebut, ekspor BKP hasil produksi jasa maklon juga termasuk dalam objek PPN. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, tarif PPN yang diterapkan atas ekspor BKP adalah sebesar 0%.

Dalam aspek administrasi, penyedia jasa sebagai PKP wajib membuatkan faktur pajak. Faktur pajak yang dibuat atas ekspor jasa maklon ialah berupa surat pemberitahuan ekspor JKP yang dilampiri dengan invoice sebagai satu-kesatuan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PMK 32/2019.

Ekspor BKP hasil produksi jasa maklon juga perlu dibuatkan faktur pajak. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PER-07/PJ/2021, pemberitahuan ekspor barang (PEB) dapat digunakan sebagai dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap guna menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, maklon, PPN, UU PPN, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya