Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Ketentuan PPN atas Penyerahan Air Bersih dan Air Kemasan?

A+
A-
13
A+
A-
13
Bagaimana Ketentuan PPN atas Penyerahan Air Bersih dan Air Kemasan?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Imran. Saya adalah wirausaha di bidang penyerahan air bersih siap minum dan air minum kemasan. Namun, saya masih kurang paham mengenai bagaimana perlakuan PPN atas penyerahan air bersih dan air minum kemasan yang saya lakukan. Serta, bagaimana ketentuan mengenai pajak masukannya? Mohon informasinya. Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Imran. Untuk melihat ketentuan PPN mengenai penyerahan air bersih dan air kemasan, kita dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2021 (PP 40/2015 s.t.d.t.d PP 58/2021).

Pada intinya, atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari pengenaan PPN. Secara lebih detail, air bersih yang dibebaskan diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP 40/2015 s.t.d.t.d PP 58/2021.

“(1) Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

  1. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
  2. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum),

termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.”

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, dapat disimpulkan atas penyerahan air bersih siap minum yang usaha Bapak lakukan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Terdapat beberapa implikasi kewajiban PPN untuk pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih siap minum seperti yang usaha Bapak lakukan.

Pertama, bagi pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih siap minum dan mempunyai peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar, wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Kedua, PKP wajib membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan yang diberikan fasilitas pembebasan PPN. Adapun untuk faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN diisi dengan kode faktur pajak 08.

Ketiga, PKP wajib mengunggah (upload) faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan Ditjen Pajak paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.

Keempat, pajak masukan atas penyerahan air bersih siap minum yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 PP 40/2015 s.t.d.t.d PP 58/2021.

“Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan.”

Kemudian, perlu diperhatikan, terdapat perlakuan berbeda atas penyerahan air minum kemasan yang usaha Bapak juga jalankan. Berbeda dengan air bersih siap minum yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan, air minum kemasan tidak mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PP 40/2015 s.t.d.t.d PP 58/2021.

“(2) Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan.”

Artinya, atas penyerahan air minum kemasan berlaku PPN dengan rezim umum. Sama halnya dengan penyerahan air bersih siap minum, terdapat beberapa implikasi.

Pertama, pengusaha yang melakukan penyerahan air minum kemasan dan mempunyai peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar, wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Kedua, PKP harus memungut PPN terutang. Ketiga, atas penyerahan air minum kemasan yang dilakukan, PKP harus membuat faktur pajak dengan kode 02, 03, atau 01, tergantung lawan transaksinya.

Keempat, PKP wajib untuk menyetorkan PPN terutang. Kelima, PKP wajib mengunggah (upload) faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan Ditjen Pajak paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.

Keenam, penyerahan air minum kemasan harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada bagian penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak.

Ketujuh, pajak masukan sehubungan dengan penyerahan air minum kemasan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Salah satu ketentuan pengkreditan pajak masukan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP adalah sebagai berikut.

“(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, PP 40/2015, PP 58/2021, air bersih, air kemasan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya