Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Kewajiban Pajak atas Aset NFT?

A+
A-
9
A+
A-
9
Bagaimana Kewajiban Pajak atas Aset NFT?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Wayan. Saya adalah seorang freelance di bidang teknologi. Salah satu tren teknologi yang saat ini tengah saya ikuti adalah dengan melakukan transaksi produk cryptocurrency, yaitu non-fungible token (NFT). Saya mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari transaksi tersebut.

Pertanyaan saya, bagaimana perlakuan pajak atas keuntungan yang saya dapatkan dari transaksi NFT? Bagaimana pelaporannya dalam SPT Tahunan PPh OP? Terima kasih.

Wayan, Bali.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Wayan atas pertanyaannya. Perlu diketahui, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas transaksi cryptocurrency, termasuk NFT.

Pada hakikatnya, penghasilan yang didapat dari NFT merupakan merupakan penghasilan yang masuk dalam kategori objek penghasilan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP yang menyatakan:

“(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…”

Mengacu pada prinsip substance over form, selama substansi dari transaksi NFT menambah kemampuan ekonomis wajib pajak dalam nama dan bentuk apa pun, penghasilan dari transaksi NFT menjadi objek pajak penghasilan.

Sejalan dengan hal tersebut, penghasilan dari perdagangan NFT pun tidak termasuk dalam kelompok objek pajak penghasilan yang dikecualikan sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 ayat (3) UU HPP. Baca juga ‘NFT dan Produk Kripto Bukan Objek Pajak? Begini Penjelasan DJP’.

Selanjutnya, dalam perhitungan PPh OP atas laba yang diterima dari transaksi NFT dikenai tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU HPP. Saat ini, terdapat 5 lapisan tarif PPh OP yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU HPP, antara lain:

  1. tarif 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta;
  2. tarif 15%, untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta;
  3. tarif 25%, untuk penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta;
  4. tarif 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar;
  5. tarif 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

Lebih lanjut, dalam beberapa kesempatan Ditjen Pajak (DJP) juga telah mengatakan aset-aset digital nirwujud seperti cryptocurrency dan NFT perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP. Harta sejenis kripto, NFT, dan lainnya dapat dimasukkan ke dalam kelompok harta dengan kode 039 yaitu investasi lain. Simak ‘Bitcoin Hingga NFT Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Apa Kode Hartanya?’.

Dari penjelasan di atas, sejauh ini, kita dapat menyimpulkan penghasilan dari transaksi NFT merupakan objek pajak penghasilan. Adapun penghitungan PPh terutang dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU HPP. Selain itu, aset NFT tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP ke dalam kelompok harta dengan kode 039, yaitu investasi lain.

Namun demikian, perlu dicatat, simpulan ini dapat saja kurang tepat mengingat belum adanya peraturan yang jelas mengenai pengenaan pajak penghasilan atas transaksi NFT. Sebagai contoh, perlakuan PPh final, pengenaan PPN atas penyerahan aset kripto yang diperlakukan sebagai komoditas, dan sebagainya. Terlebih, hingga saat ini belum terdapat keseragaman perlakuan pajak di berbagai negara.

Demikian jawaban kami. Semoga bisa membantu.

Terima kasih.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi, konsultasi pajak, pajak, NFT, aset digital, aset kripto, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya