Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Perlakuan PPN atas Barang Hasil Produksi yang Rusak?

A+
A-
34
A+
A-
34
Bagaimana Perlakuan PPN atas Barang Hasil Produksi yang Rusak?

Pertanyaan:

Perkenalkan, saya Olive selaku staf keuangan pada perusahaan manufaktur yang berlokasi di Serang. Dalam proses produksi, ada kalanya beberapa barang hasil produksi mengalami kerusakan. Hal tersebut membuat barang hasil produksi tidak dapat digunakan sama sekali ataupun dijual kembali. Adapun barang rusak tersebut masih kami simpan di gudang.

Dalam hal ini, saya ingin menanyakan terkait bagaimana perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang hasil produksi yang sudah rusak tersebut? Kemudian, bagaimana dengan pajak masukannya?

Mohon bantuannya, terima kasih.

Jawaban:

Terima kasih Ibu Olive atas pertanyaannya. Dalam menjawab pertanyaan Ibu Olive, penting untuk mengetahui bahwa terdapat 8 transaksi yang menjadi objek PPN. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Pertama, penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Adapun pengusaha yang dimaksud meliputi pengusaha kena pajak (PKP) ataupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP tetapi belum dikukuhkan.

Kedua, impor BKP. Ketiga, penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Keempat, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Kelima, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Keenam, ekspor BKP berwujud oleh PKP. Ketujuh, ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP. Kedelapan, ekspor JKP oleh PKP.

Dalam kasus yang dihadapi oleh Ibu Olive, terdapat barang hasil produksi mengalami kerusakan. Adapun barang rusak tersebut tidak dapat digunakan sama sekali ataupun dijual kembali. Selain itu, barang rusak tersebut masih berada di area perusahaan yang bersangkutan.

Berdasarkan pada fakta yang disampaikan, barang rusak tersebut seharusnya tidak menjadi objek PPN. Sebab, tidak terjadi pemakaian sendiri, ekspor, ataupun penyerahan domestik atas barang rusak yang dimaksud. Dengan kata lain, tidak terjadi satupun dari kedelapan transaksi yang menjadi objek PPN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Namun, jika barang rusak tersebut ingin dimusnahkan, dapat dipertimbangkan bagi wajib pajak yang bersangkutan untuk memiliki pembuktian secara formal, seperti berita acara pemusnahan. Pembuktian formal diperlukan sebagai bukti yang dapat menunjukkan bahwa barang tersebut memang sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi sehingga dimusnahkan

Berikutnya, Ibu Olive juga bertanya mengenai perlakuan pajak masukan sehubungan dengan perolehan atas barang rusak. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) PP 44/2022 yang berbunyi:

(2) Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi karena di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak atau keadaan kahar, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.

Sesuai dengan muatan materi tersebut dapat dipahami bahwa pajak masukan yang berkaitan dengan perolehan barang rusak tetap dapat dikreditkan. Hal ini menunjukkan tidak adanya penyesuaian yang perlu dilakukan oleh perusahaan terkait dengan pajak masukan atas perolehan barang rusak.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga membantu, terima kasih.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap guna menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, PPN, barang hasil produksi rusak, UU PPN, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya