Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN, Bagaimana Aturan Faktur Pajaknya?

A+
A-
16
A+
A-
16
Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN, Bagaimana Aturan Faktur Pajaknya?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Astri. Saya adalah pengusaha yang menjalankan usaha di bidang penjualan barang kebutuhan pokok. Saya mendengar bahwa barang kebutuhan pokok dibebaskan dari pengenaan PPN.

Namun demikian, apakah saya tetap harus memungut PPN atas penyerahan barang kebutuhan pokok? Kemudian, apakah saya wajib menerbitkan faktur pajak dan berapa kode faktur yang harus digunakan? Terima kasih.

Astri, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami, Ibu Astri. Sebelum berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang kebutuhan pokok masuk ke dalam kelompok barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Artinya setiap penyerahan barang kebutuhan pokok tidak terutang PPN, sehingga tidak ada pemungutan PPN dalam transaksi tersebut.

Pasal 4A ayat (2) huruf b UU PPN mengatur:

“(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;”

Dengan diterbitkannya UU HPP, barang kebutuhan pokok kemudian dihapus dalam Pasal 4A ayat (2) UU PPN. Implikasinya, kini barang kebutuhan pokok menjadi barang kena pajak (BKP). Namun demikian, penyerahan kebutuhan pokok mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyi.

“(1a) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;”

Konsekuensi dari penyerahan barang kebutuhan pokok yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan adalah tidak ada PPN yang dibayarkan oleh konsumen. Artinya, Ibu tidak perlu memungut PPN dari pembeli atas penyerahan barang kebutuhan pokok yang masuk kriteria Pasal 16B UU PPN.

Lebih lanjut, untuk kewajiban membuat faktur pajak, perlu dilihat terlebih dahulu status usaha Ibu, sudah atau belum dikukuhkan sebagai PKP. Jika belum, usaha Ibu wajib dikukuhkan terlebih dahulu sebagai PKP.

Kewajiban menjadi PKP ini berlaku apabila peredaran usaha selama satu tahun sudah melebihi Rp4,8 miliar. Apabila peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar, tidak ada kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP. Oleh sebab itu, tidak ada kewajiban untuk membuat faktur pajak.

Apabila usaha Ibu sudah dikukuhkan sebagai PKP, terdapat kewajiban untuk membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan yang diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Adapun untuk faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN diisi dengan kode faktur pajak 08 (dibebaskan). Kemudian, dalam faktur pajak tersebut juga harus diberikan keterangan PPN dibebaskan dan dasar aturannya.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/2022) yang berbunyi:

“Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dibebaskan dari pengenaan PPN, atau PPN atau PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah, harus diberikan keterangan mengenai:
a. PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah; dan
b. peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya,
melalui aplikasi e-Faktur.”

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi, konsultasi pajak, pajak, PPN, barang kebutuhan pokok, UU PPN, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya