Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bisakah Orang Tua Mewariskan Harta Saat Masih Hidup Agar Bebas Pajak?

A+
A-
47
A+
A-
47
Bisakah Orang Tua Mewariskan Harta Saat Masih Hidup Agar Bebas Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta warisan tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) karena bukan merupakan objek pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Ketentuan soal warisan yang bukan objek PPh ini tidak terbatas pada hubungan sedarah lurus satu derajat. Pengalihan waris tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris seperti Akta Waris yang diterbitkan notaris. Lantas apakah boleh orang tua mewariskan harta kepada anaknya ketika masih hidup?

"Untuk waris, baru dikatakan sebagai 'waris' apabila pewaris [dalam hal ini orang tua] telah meninggal dunia. Jika yang memberikan masih hidup maka atas pemberian tersebut dapat dikatakan sebagai 'hibah'," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Jika berbentuk hibah, apakah kemudian dikenai PPh?

Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, hibah dikecualikan dari objek PPh bagi pemberi atau penerima hibah sepanjang diberikan atau diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Kemudian tidak boleh ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Perlu dipahami, pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat merupakan orang tua kandung dan anak kandung. Jadi, jika ada hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anak kandungnya maka atas hibah tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Di sisi lain, ada bentuk hibah yang merupakan objek pajak.

Contohnya, keuntungan berupa selisih antara harta pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, selama ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. (sap)

Baca Juga: Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, warisan, hibah, objek PPh, UU PPh, SKB PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gabung Suami, Istri Bisa Cantumkan Nama Sendiri saat Cetak Kartu NPWP

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Simak! Ini Solusi Paling Umum Ketika Gagal Upload e-Faktur

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen