Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Buntut Tarif Pajak Naik, Hyundai Naikkan Harga Mobilnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Buntut Tarif Pajak Naik, Hyundai Naikkan Harga Mobilnya

Hyundai Elantra (foto: https://www.hyundai-nishat.com/elantra)

ISLAMABAD, DDTCNews – Pabrikan mobil asal Korea Selatan, Hyundai, memutuskan menaikkan harga jual produknya di Pakistan. Meski belum ada pengumuman detail tentang tingkat kenaikan harga jual, sejumlah pihak meyakini lompatan angkanya bakal cukup tinggi.

Kenaikan harga jual ini diambil untuk merespons kebijakan pemerintah setempat yang mulai meningkatkan tarif pajak penjualan dan pajak kendaraan yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

Analis riset Adnan Sami Sheikh mengatakan kenaikan harga dapat berdampak pada penjualan Hyundai. Kenaikan harga pada mobil Hyundai dapat membuat masyarakat beralih menggunakan merek lainnya, seperti KIA.

Baca Juga: OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

"Kenaikan harga dapat berdampak pada penjualan perusahaan karena keluarnya pemain baru, KIA lebih terkenal dan pelanggan bisa berganti merek," kata Sheikh dikutip dari globalvillagespace.com, Sabtu (29/1/2022).

Diumumkan sebelumnya oleh Otoritas Pajak Pakistan, pemerintah provinsi telah menaikkan pajak kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih tinggi. Pajak atas kendaraan di atas 1000cc telah ditingkatkan menjadi PKR100.000, dari sebelumnya PKR50.000.

Kemudian, pajak untuk kendaraan 1001cc hingga 2000cc juga meningkat menjadi PKR200.000 dari yang semula PKR100.000. Berikutnya, pajak untuk kendaraan dengan 2001cc ke atas dikenakan angka PKR400.000.

Baca Juga: Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Tiga tipe mobil Hyundai, seperti Tucson, Elantra, dan satu varian Sonata masuk dalam kategori 1.301cc hingga 2.000cc. Dengan demikian, ketiga mobil ini akan dikenakan Federal Excise Duty (FED) sebesar 5% yang semula 2,5% dan kenaikan pajak penjualan.

Sebagai gambaran, harga Hyundai Elantra di Pakistan naik menjadi PKR4,4 juta per unit dari sebelumnya hanya PKR4,00 juta per unit. Terdapat kenaikan harga kendaraan sekitar PKR400 ribu. Kemudian, harga untuk jenis Hyundai Porter atau H-100 meningkat sebesar PKR150.000 per unit untuk semua varian. (vallencia/sap)

Baca Juga: Pajak Masukan yang Tidak Bisa Dikreditkan, Apa Saja?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak penjualan, PPN, pajak kendaraan, Pakistan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 15 Juli 2024 | 09:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Targetkan Raup Rp238 Miliar

Minggu, 14 Juli 2024 | 14:00 WIB
SELANDIA BARU

Otoritas Pajak Ini Anggarkan Rp284,85 Miliar untuk Kejar WP Tak Patuh

Sabtu, 13 Juli 2024 | 10:00 WIB
PERATURAN PAJAK

10 UU Perpajakan yang Saat Ini Berlaku di Indonesia, Kamu Harus Tahu!

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?