Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Coretax Bakal Dilengkapi Probis Data Quality Management, Seperti Apa?

A+
A-
8
A+
A-
8
Coretax Bakal Dilengkapi Probis Data Quality Management, Seperti Apa?

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) turut mengembangkan proses bisnis manajemen kualitas data (data quality management) guna mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan data quality management dibutuhkan untuk memastikan validitas dari data yang diterima oleh DJP dari pihak ketiga.

"Secara undang-undang, data pihak ketiga memang bisa kami gunakan. Namun, kami tidak bisa memaksa data pihak ketiga itu valid atau tidak. Bahkan bisa saja data itu tidak diubah-ubah," katanya, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Dengan data quality management, lanjut Iwan, DJP akan memastikan data pihak ketiga yang diterima bisa digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan.

"Data quality management memastikan data pihak ketiga itu secara kualitasnya benar dan kita juga cleansing. Datanya benar atau tidak? Jadi, sebelum data masuk sistem, ada supporting di bawah namanya data quality management," tuturnya.

Data pihak ketiga terkait dengan wajib pajak yang diterima oleh DJP akan muncul dalam taxpayer portal. Dengan demikian, wajib pajak bisa mengetahui apa saja data dan informasi yang diterima oleh DJP dari pihak ketiga.

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Bila data dari pihak ketiga tersebut ternyata salah, wajib pajak bisa mengajukan koreksi. "Silakan koreksi, ngomong sama account representative-nya. Jadi, wajib pajak bisa melihat apa yang DJP tahu tentang dia," ujar Iwan.

Sebagai informasi, coretax system merupakan sistem administrasi baru yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, yakni SIDJP. Coretax system dikembangkan berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

Agar coretax system bisa menerima dan mengelola data dari pihak ketiga secara maksimal, DJP telah mengembangkan sistem interoperabilitas setidaknya dengan 89 entitas, baik dari internal maupun dari eksternal Kementerian Keuangan. (rig)

Baca Juga: Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : data pihak ketiga, coretax system, administrasi pajak, proses bisnis DJP, DJP, ditjen pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 15:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Piloting Coretax System akan Libatkan Wajib Pajak, DJP Masih Persiapan

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:50 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar