Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Coretax Bakal Dilengkapi Probis Data Quality Management, Seperti Apa?

A+
A-
8
A+
A-
8
Coretax Bakal Dilengkapi Probis Data Quality Management, Seperti Apa?

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) turut mengembangkan proses bisnis manajemen kualitas data (data quality management) guna mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan data quality management dibutuhkan untuk memastikan validitas dari data yang diterima oleh DJP dari pihak ketiga.

"Secara undang-undang, data pihak ketiga memang bisa kami gunakan. Namun, kami tidak bisa memaksa data pihak ketiga itu valid atau tidak. Bahkan bisa saja data itu tidak diubah-ubah," katanya, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dengan data quality management, lanjut Iwan, DJP akan memastikan data pihak ketiga yang diterima bisa digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan.

"Data quality management memastikan data pihak ketiga itu secara kualitasnya benar dan kita juga cleansing. Datanya benar atau tidak? Jadi, sebelum data masuk sistem, ada supporting di bawah namanya data quality management," tuturnya.

Data pihak ketiga terkait dengan wajib pajak yang diterima oleh DJP akan muncul dalam taxpayer portal. Dengan demikian, wajib pajak bisa mengetahui apa saja data dan informasi yang diterima oleh DJP dari pihak ketiga.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Bila data dari pihak ketiga tersebut ternyata salah, wajib pajak bisa mengajukan koreksi. "Silakan koreksi, ngomong sama account representative-nya. Jadi, wajib pajak bisa melihat apa yang DJP tahu tentang dia," ujar Iwan.

Sebagai informasi, coretax system merupakan sistem administrasi baru yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, yakni SIDJP. Coretax system dikembangkan berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

Agar coretax system bisa menerima dan mengelola data dari pihak ketiga secara maksimal, DJP telah mengembangkan sistem interoperabilitas setidaknya dengan 89 entitas, baik dari internal maupun dari eksternal Kementerian Keuangan. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : data pihak ketiga, coretax system, administrasi pajak, proses bisnis DJP, DJP, ditjen pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama