Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Coretax DJP, Pemerintah Bisa Tahu Potensi dari Tiap Wajib Pajak

A+
A-
17
A+
A-
17
Coretax DJP, Pemerintah Bisa Tahu Potensi dari Tiap Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dengan implementasi coretax administration system (CTAS), Ditjen Pajak (DJP) akan bisa lebih akurat dalam memprediksi potensi penerimaan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (30/5/2024).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan semua data terkait dengan wajib pajak akan masuk dalam portal akun wajib pajak saat CTAS diimplementasikan. Dengan data-data itu, DJP bisa melakukan langkah prediktif.

“DJP bisa tahu berdasarkan data yang ada, potential revenue dari wajib pajak-wajib pajak. Bisa memprediksi wajib pajak ini sebetulnya dalam tahun ini bisa masuk berapa [penerimaannya],” kata Iwan.

Baca Juga: Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Menurutnya, portal akun wajib pajak akan memuat beberapa menu. Beberapa di antaranya, pertama, profil wajib pajak, pengingat, dokumen dan korespondensi, serta akses digital. Kedua, menu pembayaran, tagihan pajak, dan kode billing.

Ketiga, pelaporan SPT, faktur pajak, bukti potong, penghitungan pajak, serta pencatatan dan pelaporan keuangan. Keempat, permohonan wajib pajak, status permohonan, serta kelas pajak. Berbagai data yang ada akan menjadi bahan otoritas melakukan analisis.

“Nanti kita bisa melakukan gap analysis antara data makro dan data mikro,” imbuh Iwan.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Selain mengenai CTAS, ada pula bahasan terkait dengan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap ke-10. Kemudian, ada pula bahasan terkait dengan insentif perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Data Wajib Pajak yang Dimiliki DJP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan lewat portal akun wajib pajak akan disajikan secara transparan semua data yang DJP ketahui terkait wajib pajak bersangkutan.

“Wajib pajak bisa melihat secara transparan apa yang sebetulnya DJP tahu tentang wajib pajak tersebut. Jadi, secara services untuk wajib pajak itu lebih transparan, untuk DJP bisa memprediksi lebih akurat,” kata Iwan. (DDTCNews)

Baca Juga: Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Penyampaian Bukti Potong Secara Real Time

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan dalam situasi saat ini, ada beberapa pemberi kerja yang tidak langsung memberikan bukti potong (bupot) kepada wajib pajak. Alhasil, perlu inisiatif dari wajib pajak yang bersangkutan untuk meminta bupot tersebut.

“Di dalam coretax nanti, begitu pemberi kerja melakukan pemotongan PPh Pasal 21 … dan pembuatan bukti potong, seketika saat itu juga wajib pajak menerima bukti potongnya secara real time di tax account management,” ujarnya. (DDTCNews)

Perubahan Data Alamat Domisili

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan dalam sistem yang berlaku saat ini, ketika hendak mengajukan perubahan alamat domisili, wajib pajak harus datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Baca Juga: Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

“Dengan pembaruan sistem pajak, layanan hampir seluruhnya bisa dirasakan atau dinikmati secara online dan juga sifatnya borderless. Artinya, dalam konteks tadi, misal terdaftar di KPP di Papua dan mau mau melakukan perubahan apapun tidak harus datang ke Papua. Bisa ke KPP terdekat,” katanya. (DDTCNews)

Penerapan Penuh CEISA 4.0 Tahap Ke-10

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru, yakni KEP-85/BC/2024, mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap ke-10.

CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory di 36 kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC). Penerapan ini berlaku untuk layanan tempat penimbunan berikat (TPB), pusat logistik berikat (PLB), dan laboratorium. (DDTCNews)

Baca Juga: Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Insentif Pajak UMKM di IKN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif untuk pelaku usaha di IKN, termasuk UMKM. Dalam hal ini, UMKM di IKN dapat menikmati insentif berupa PPh final 0% atas omzet sampai dengan Rp50 miliar.

"Kalau di daerah lain [tarif PPh final 0% diberikan untuk omzet] sampai Rp500 juta, sedangkan di IKN berkali lipat kenaikannya sampai omzet Rp50 miliar," katanya.

Dwi mengatakan pemerintah telah menerbitkan PP 12/2023 dan PMK 28/2024. UMKM yang melakukan penanaman modal lebih rendah dari Rp10 miliar di IKN bisa mendapatkan fasilitas PPh final sebesar 0%. Tarif 0% berlaku atas omzet sampai dengan Rp50 miliar.

Baca Juga: Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Dwi mengatakan terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar mendapatkan fasilitas PPh final UMKM 0%. Pertama, bertempat tinggal, berkedudukan, atau memiliki cabang di IKN. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan industri pengolahan menyumbang 26% dari total penerimaan pajak atau terbesar dibandingkan dengan kontribusi industri-industri lainnya. Meski demikian, sumbangan penerimaan pajaknya menurun 13,8%.

“Ini tentu jadi perhatian kami. [Setoran pajak] industri pengolahan menurun akibat penurunan PPh tahunan badan dan peningkatan restitusi, terutama pada subsektor industri sawit, industri logam, dan industri pupuk,” katanya. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Baca Juga: Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, coretax, PSIAP, Ditjen Pajak, DJP, CTAS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 12:31 WIB
KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

WP Mau Ikut Lelang Proyek Pemerintah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya