Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Daftar Negara yang Rutin Selaraskan Bracket PPh OP dengan Laju Inflasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Daftar Negara yang Rutin Selaraskan Bracket PPh OP dengan Laju Inflasi

Ilustrasi.

MAYORITAS yurisdiksi di berbagai belahan dunia telah memberlakukan tarif progresif dalam sistem PPh orang pribadinya. Dengan skema tarif progresif, makin besar penghasilan maka makin besar pajak yang dibebankan terhadap wajib pajak tersebut.

Secara umum, tarif pajak progresif didesain untuk meringankan beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak berpenghasilan rendah dan meningkatkan partisipasi wajib pajak kaya dalam membayar pajak sejalan dengan tingginya ability to pay dari segmen wajib pajak tersebut.

Tarif PPh orang pribadi progresif dengan besaran tertentu diterapkan untuk setiap lapisan penghasilan kena pajak tertentu atau bracket tertentu. Nilai penghasilan dalam setiap bracket dan tarif PPh orang pribadi atas bracket-bracket tersebut ditetapkan sejalan dengan situasi ekonomi dan ability to pay dari setiap segmen wajib pajak.

Baca Juga: Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Dengan demikian, bracket dalam sistem PPh orang pribadi seharusnya disesuaikan secara berkala sehingga lebih mencerminkan situasi ekonomi terkini dan dampaknya terhadap penghasilan yang diterima masyarakat, termasuk inflasi.

Menurut Gerber, Klemm, dan Mylonas (2018), penyesuaian diperlukan untuk mempertahankan progresivitas sistem pajak serta mengoptimalkan penerimaan dengan memperhatikan perilaku ekonomi dan stabilitas pertumbuhan.

Bila upah nominal yang diterima orang pribadi terkerek naik akibat inflasi, beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak orang pribadi akan lebih besar meski upah riil yang diterima wajib pajak tersebut sesungguhnya tidak meningkat.

Baca Juga: NIK sebagai NPWP, Bagaimana Pajak Penghasilan Anak yang Belum Dewasa

Fenomena tersebut dikenal sebagai bracket creep. Dampak dari bracket creep bakal makin nyata jika tarif pajak yang berlaku pada setiap bracket memiliki selisih yang besar.

Dalam working paper bertajuk Tax Distortions from Inflation: What are They? How to Deal with Them?, IMF mencatat belum banyak negara yang menyesuaikan bracket PPh orang pribadi secara reguler guna merespons inflasi.

Dari total 160 yurisdiksi, hanya 29 yurisdiksi yang menyesuaikan nilai bracket dalam ketentuan PPh orang pribadi secara reguler. Berikut daftar negara dimaksud:

Baca Juga: Instansi Pemerintah Bukan Subjek Pajak, Begini Ketentuannya


Penyesuaian tersebut dilakukan tidak secara otomatis ataupun secara otomatis sejalan dengan laju inflasi. Tercatat hanya ada 10 yurisdiksi yang memiliki regulasi untuk menyesuaikan bracket PPh orang pribadi secara otomatis.

IMF menilai penyesuaian bracket PPh orang pribadi secara otomatis sejalan dengan kenaikan inflasi dinilai mampu memberikan kepastian kepada wajib pajak mengingat nilai penghasilan dalam setiap bracket langsung disesuaikan untuk setiap periode berdasarkan indikator yang telah disepakati.

Baca Juga: SKB atas Pengalihan Harta Rumah Warisan Diajukan secara Tertulis

Namun demikian, penyesuaian bracket PPh orang pribadi secara ad hoc juga perlu dilakukan guna merespons situasi-situasi tertentu. Contoh, lonjakan inflasi ketika pascapandemi Covid-19.

Bagaimana dengan Indonesia? Hingga saat ini, Indonesia termasuk salah satu yurisdiksi yang tidak melakukan penyesuaian bracket PPh orang pribadi secara rutin. Penyesuaian bracket PPh orang pribadi hanya dilakukan ketika pemerintah dan DPR merevisi UU PPh.

Berdasarkan UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), saat ini sistem PPh orang pribadi di Indonesia memiliki 5 bracket dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengecek Gaji Kita Sudah Dipotong Pajak atau Belum?
  • Lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif 5%.
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta—Rp250 juta dikenakan tarif 15%.
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta—Rp500 juta dikenakan tarif 25%.
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta—Rp5 miliar dikenakan tarif 30%.
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik kebijakan pajak, bracket pph op, pajak penghasilan, tax bracket

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Premi Asuransi Pegawai Dibayar Pemberi Kerja, Bisa Dibebankan?

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat