Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Fasilitas Apartemen, Bagaimana Ketentuan PPh-nya?

A+
A-
24
A+
A-
24
Dapat Fasilitas Apartemen, Bagaimana Ketentuan PPh-nya?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Firman. Saya merupakan staf pajak pada salah satu perusahaan yang berlokasi di Surabaya. Sebagai informasi, perusahaan kami memberikan berbagai macam variasi natura dan/atau kenikmatan sebagai insentif bagi pegawai. Salah satunya adalah fasilitas berupa penyewaan apartemen secara bulanan.

Baru-baru ini saya mendengar adanya ketentuan teknis baru mengenai natura dan/atau kenikmatan. Pertanyaan saya, apakah fasilitas berupa penyewaan apartemen tersebut merupakan objek pajak bagi pegawai yang menerima dan bagaimana cara menghitungnya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Firman, Surabaya.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Firman. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).

Pada dasarnya, segala bentuk penggantian sehubungan dengan pekerjaan yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak bagi pegawai yang menerimanya (taxable income). Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023. Simak ‘Natura Kini Dikenakan PPh Apa Implikasinya’.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023, biaya yang dikeluarkan untuk memberikan natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai pada dasarnya dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto (deductible expense) yang diterima oleh Perusahaan Bapak. Berikut ini merupakan bunyi dari beleid tersebut, yaitu.

Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaandapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja … dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”

Berdasarkan pada ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa biaya penggantian dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas penyewaan apartemen secara bulanan yang perusahaan Bapak berikan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) bagi pegawai yang menerima (taxable income). Biaya penggantian dalam bentuk kenikmatan tersebut dapat menjadi biaya pengurang dari penghasilan bruto perusahaan Bapak (deductible expense).

Adapun terkait dengan perlakuan pembebanan biaya sewa apartemen tersebut pada dasarnya dapat langsung dibiayakan pada tahun terjadinya pengeluaran. Sebab, sesuai dengan informasi yang Bapak sampaikan, fasilitas apartemen tersebut dibayar secara bulanan. Artinya, masa manfaat kurang dari 1 tahun. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (5) PMK 66/2023.

Selanjutnya, perlu dicatat sesuai dengan lampiran A nomor 7 PMK 66/2023, batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh bagi pegawai yang menerima kenikmatan berupa fasilitas apartemen yaitu secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.

Artinya, formula perhitungan objek PPh bagi pegawai yang menerima kenikmatan berupa fasilitas apartemen tersebut adalah total biaya sewa apartemen per bulan dikurangi dengan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh.

Sebagai ilustrasi, berikut contoh kasus mengenai pemberian kenikmatan berupa fasilitas apartemen. Pada November 2023, PT X memberikan fasilitas apartemen kepada Bapak Y selaku pegawainya. Apartemen tersebut disewa PT X dari pihak ketiga secara bulanan. Selama November 2023, biaya-biaya yang dikeluarkan PT X terkait fasilitas apartemen tersebut sebagai berikut:

  • Biaya sewa apartemen Rp5.000.000
  • Biaya pemeliharaan lingkungan Rp2.000.000
  • Biaya utilitas (listrik, air, internet, dll) Rp3.000.000
  • Total biaya Rp10.000.000

Berdasarkan pada ilustrasi di atas, dapat diketahui objek pemotongan PPh Pasal 21 bagi Bapak Y selaku pegawai yang menerima kenikmatan berupa fasilitas apartemen yaitu sebesar Rp10.000.000 – Rp2.000.000 = Rp8.000.000.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, PMK 66/2023, natura, kenikmatan, apartemen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya