Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Fasilitas Reimburse Biaya Makan Minum, Kena Pajak?

A+
A-
31
A+
A-
31
Dapat Fasilitas Reimburse Biaya Makan Minum, Kena Pajak?

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya Neni staf karyawan pada divisi SDM suatu perusahaan di Jakarta. Saya mendengar bahwa fasilitas berupa natura dan/atau kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja kini dapat menjadi objek pajak.

Salah satu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan tempat saya bekerja adalah reimburse atas biaya makan minum bagi karyawan yang bertugas di lapangan. Dalam situasi tertentu, perusahaan juga menyediakan voucer atau kupon yang dapat ditukarkan dengan makanan dan minuman di berbagai restoran. Apakah atas kedua fasilitas tersebut kini dikenakan pajak? Mohon pencerahannya.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaan yang disampaikan Bu Neni. Memang benar, dengan diaturnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023), natura dan/atau kenikmatan kini menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023 yang berbunyi:

“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.”

Meski demikian, terdapat beberapa jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, salah satunya makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

Sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) PMK 66/2023, kriteria makanan dan/atau minuman yang dimaksud meliputi:

  1. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
  2. kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud­ pada huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
  3. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

Simak pula ‘Natura Makanan-Minuman Dikecualikan dari Objek Pajak, Begini Aturannya’.

Lantas, apa yang dimaksud dengan kupon dalam ketentuan tersebut? Pasal 5 ayat (2) PMK 66/2023 mengatur definisinya sebagai berikut:

“Kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.”

Pada ayat berikutnya, diatur lebih lanjut bahwa termasuk dalam pengertian kupon merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai.

Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa selama memenuhi kriteria, fasilitas berupa reimburse biaya makan minum maupun voucher makanan dan/atau minuman dapat dikecualikan dari objek PPh.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa terdapat batasan nilai fasilitas untuk mendapatkan pengecualian tersebut. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) dan (5) PMK 66/2023, nilai kupon – termasuk reimburse yang dimaksud – tidak melebihi Rp2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Apabila melebihi nilai tersebut, atas selisihnya merupakan objek PPh.

Dengan dikeluarkannya PMK 66/2023, terdapat berbagai implikasi pada perusahaan. Untuk dapat memahaminya lebih lanjut, kita dapat menyimak penjelasannya melalui webinar yang diadakan DDTC Academy. Cek informasinya pada artikel ‘Pahami Pajak Penghasilan atas Natura dan Kenikmatan di Webinar ini!

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan guna menjawab pertanyaan terkait terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, PMK 66/2023, natura, kenikmatan, reimburse

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya