Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

A+
A-
38
A+
A-
38
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ada dua kelompok harta hibah yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Pertama, hibah diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan satu derajat (orang tua ke anak kandung dan sebaliknya), serta beberapa kelompok lain.

Kedua, penerima hibah tidak memiliki hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya, seorang anak yang menerima hibah berupa tanah dari orang tua kandungnya bisa memenuhi kedua syarat di atas.

"Yang memenuhi ketentuan tersebut maka penghasilan tersebut termasuk bukan objek pajak penghasilan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Ketentuan soal pengecualian objek pajak diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU PPh. s.t.d.t.d UU HPP. Namun, meski dikecualikan dari objek PPh, hibah dan warisan tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi.

Harta yang termasuk bukan objek pajak bisa diisikan pada lampiran I bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal ini, tidak ada formulir lain yang perlu dilampirkan.

"Untuk hibah tanah yang diterima dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, silakan di-input pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak," kata DJP.

Baca Juga: Kapan Semua Layanan Eksternal DJP Bisa Diakses Pakai NIK sebagai NPWP?

Selain itu, wajib pajak penerima hibah perlu memasukkan juga harta hibah berupa tanah di bagian harta pada akhir tahun dalam SPT Tahunan orang pribadi, sepanjang harta itu masih dikuasai sampai akhir tahun pajak.

Nilai yang dimasukkan adalah nilai perolehan. Sesuai dengan petunjuk dalam Lampiran PER-36/PJ/2015, nilai harga perolehan adalah harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

“Dikarenakan ini atas penyerahan hibah dari orang tua, berlaku ketentuan Pasal 10 ayat (4) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP,” tulis Kring Pajak.

Baca Juga: Piloting Coretax System akan Libatkan Wajib Pajak, DJP Masih Persiapan

Sesuai dengan penjelasan pasal tersebut, jika terjadi penyerahan harta karena hibah, bantuan, sumbangan yang memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a atau warisan, nilai perolehan bagi pihak yang menerima harta adalah nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan penyerahan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, hibah, SPT Tahunan, warisan, objek PPh, PER-36/PJ/2015, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 Juli 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax Mungkinkan WP Akses Akun Pajaknya Meski NPWP Sudah Dihapus

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Hal-Hal Baru di e-Faktur Versi 4.0, Apa Saja?

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, DJP Kembali Jamin Soal Keamanan Data

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Desktop Tak Bisa Dihapus, Buat Apa?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga