Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

A+
A-
4
A+
A-
4
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Unggahan Kanwil DJP Jakarta Pusat.

JAKARTA, DDTCNews - Komedian Komeng mengingatkan wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Komeng mengatakan pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan wajib pajak. Meski sedang hari libur, wajib pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online.

"Sekarang mah gampang. Lapor pajak tinggal lewat www.pajak.go.id, enggak perlu ke kantor pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjakartapusat, dikutip pada Jumat (29/3/2024).

Baca Juga: Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan lewat berbagai saluran, baik secara manual atau online melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga: ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Selain menyampaikan SPT Tahunan, anggota DPD RI terpilih ini juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Menurutnya, wajib pajak perlu segera melakukan validasi sebelum penggunaan NIK sebagai NPWP diimplementasikan penuh.

"Itu harus cepet deh, paling lambat tanggal 1 Juli," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Kantor Pajak Minta Data Izin Usaha WP ke Pemda, Ternyata Ini Tujuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, selebritas, Komeng, e-filing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 13 Juli 2024 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Khusus Tak Perlu Lapor SPT di Coretax, NPWP 16 Digit di Bupot Juli

Jum'at, 12 Juli 2024 | 08:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Saat Coretax Diterapkan, WP Tertentu Tak Perlu Lapor SPT Tahunan

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:25 WIB
DDTC ACADEMY - TAX UPDATE SEMINAR

Seminar Pajak: Strategi Penyusunan SPT PPh Badan dan OP

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak