Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Di Hadapan Hakim MK, Anies: Pilpres 2024 Tidak Bebas, Jujur, dan Adil

A+
A-
1
A+
A-
1
Di Hadapan Hakim MK, Anies: Pilpres 2024 Tidak Bebas, Jujur, dan Adil

Anies Baswedan.

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan bahwa pemilihan presiden (pilpres) 2024 tidak diselenggarakan secara bebas, jujur, dan adil.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Anies mengatakan Pilpres 2024 diwarnai oleh serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi Indonesia.

"Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria," katanya, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Anies menuturkan aparat di daerah juga dihadapkan oleh tekanan ataupun diberi imbalan untuk menentukan arah pilihan politiknya. Bansos juga dipakai sebagai alat transaksional guna memenangkan salah satu pasangan calon.

"Skala penyimpangan ini tidak pernah kita lihat sebelumnya. Kita pernah menyaksikan penyimpangan seperti ini di skala kecil, pilkada. Tapi dalam skala yang amat besar dan lintas sektor, baru kali ini kita menyaksikan," tuturnya.

Anies menjelaskan pemilu yang bebas, jujur, dan adil merupakan pilar yang memberikan legitimasi terhadap pemerintahan yang terpilih ke depan. Tanpa pemilu yang bebas, jujur, dan adil, kredibilitas pemerintahan yang terpilih akan diragukan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Menurutnya, pemilu yang diselenggarakan secara bebas, jujur, dan adil merupakan bentuk pengakuan terhadap hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah dan masa depan negara mereka sendiri.

Untuk itu, lanjutnya, setiap suara seyogianya dihitung tanpa tekanan, tanpa ancaman, dan tanpa iming-iming imbalan. Dia berharap MK melakukan koreksi terhadap penyelenggaran pilpres 2024 ini.

"Bila kita tidak melakukan koreksi saat ini maka akan menjadi preseden ke depan. Praktik yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan, dan menjadi kebiasaan, lalu menjadi budaya, dan akhirnya menjadi karakter bangsa," tuturnya.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu 2024. Prabowo-Gibran tercatat memperoleh 96,21 juta suara atau 58,57%.

Perolehan suara Prabowo-Gibran melampaui 2 paslon lainnya. Jumlah suara sah paslon Anies-Muhaimin sebanyak 40,97 juta atau 24,94%, jumlah suara sah paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud hanya sebanyak 27,04 juta atau 16,46%. (rig)

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pilpres 2024, mahkamah konstitusi, MK, anies baswedan, pajak dan politik, pakpol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama