Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Di Hadapan Hakim MK, Anies: Pilpres 2024 Tidak Bebas, Jujur, dan Adil

A+
A-
1
A+
A-
1
Di Hadapan Hakim MK, Anies: Pilpres 2024 Tidak Bebas, Jujur, dan Adil

Anies Baswedan.

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan bahwa pemilihan presiden (pilpres) 2024 tidak diselenggarakan secara bebas, jujur, dan adil.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Anies mengatakan Pilpres 2024 diwarnai oleh serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi Indonesia.

"Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria," katanya, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Anies menuturkan aparat di daerah juga dihadapkan oleh tekanan ataupun diberi imbalan untuk menentukan arah pilihan politiknya. Bansos juga dipakai sebagai alat transaksional guna memenangkan salah satu pasangan calon.

"Skala penyimpangan ini tidak pernah kita lihat sebelumnya. Kita pernah menyaksikan penyimpangan seperti ini di skala kecil, pilkada. Tapi dalam skala yang amat besar dan lintas sektor, baru kali ini kita menyaksikan," tuturnya.

Anies menjelaskan pemilu yang bebas, jujur, dan adil merupakan pilar yang memberikan legitimasi terhadap pemerintahan yang terpilih ke depan. Tanpa pemilu yang bebas, jujur, dan adil, kredibilitas pemerintahan yang terpilih akan diragukan.

Baca Juga: GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Menurutnya, pemilu yang diselenggarakan secara bebas, jujur, dan adil merupakan bentuk pengakuan terhadap hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah dan masa depan negara mereka sendiri.

Untuk itu, lanjutnya, setiap suara seyogianya dihitung tanpa tekanan, tanpa ancaman, dan tanpa iming-iming imbalan. Dia berharap MK melakukan koreksi terhadap penyelenggaran pilpres 2024 ini.

"Bila kita tidak melakukan koreksi saat ini maka akan menjadi preseden ke depan. Praktik yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan, dan menjadi kebiasaan, lalu menjadi budaya, dan akhirnya menjadi karakter bangsa," tuturnya.

Baca Juga: Berlaku Sejak Pandemi, UU Insentif Pajak Ampuh Tarik Investasi Rp254 T

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu 2024. Prabowo-Gibran tercatat memperoleh 96,21 juta suara atau 58,57%.

Perolehan suara Prabowo-Gibran melampaui 2 paslon lainnya. Jumlah suara sah paslon Anies-Muhaimin sebanyak 40,97 juta atau 24,94%, jumlah suara sah paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud hanya sebanyak 27,04 juta atau 16,46%. (rig)

Baca Juga: Konsultan Bayar Gaji Pekerja Lepas, Dihitung sebagai DPP PPh Pasal 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pilpres 2024, mahkamah konstitusi, MK, anies baswedan, pajak dan politik, pakpol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 20 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Catat! Ada Konsekuensi Jika WP Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 12:30 WIB
EKOSISTEM UMKM

Pemerintah Targetkan 10 Pelaku UKM Melantai di Bursa Tahun Ini

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak