Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ingatkan Lapor SPT Tahunan Sudah Tak Bisa Pakai Aplikasi e-SPT

A+
A-
61
A+
A-
61
DJP Ingatkan Lapor SPT Tahunan Sudah Tak Bisa Pakai Aplikasi e-SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak sudah tidak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT pada tahun ini.

DJP menyatakan aplikasi e-SPT untuk pelaporan SPT Tahunan formulir 1770 S, 1770, 1771 dan 1771$ sudah ditutup sejak 1 Mei 2022. Wajib pajak pun disarankan menyampaikan SPT Tahunan 2023 menggunakan e-form.

"Untuk saat ini, pelaporan SPT Tahunan PPh badan, silakan dilakukan menggunakan e-form PDF melalui DJP Online ya, Kak," tulis DJP melalui akun X @kring_pajak, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Piloting Coretax System akan Libatkan Wajib Pajak, DJP Masih Persiapan

Berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-10/PJ.09/2022, aplikasi e-SPT sudah resmi ditutup sejak 1 Mei 2022. Sebagai gantinya, wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT Tahunan kini dapat menggunakan aplikasi e-form atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Apabila menyampaikan SPT Tahunan badan menggunakan e-form PDF, terdapat beberapa kemudahan yang dapat dirasakan wajib pajak. Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT.

Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Baca Juga: Ada Objek Pajak yang Belum Dilaporkan, WP Diundang Fiskus ke KPP

Keempat, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Kelima, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.

Keenam, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.

"Apabila Kakak ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan 1771 untuk tahun pajak 2022, silakan dilaporkan melalui e-form PDF di DJP Online atau melalui PJAP," bunyi cuitan DJP. (sap)

Baca Juga: Menko Airlangga Yakin Coretax Bakal Naikkan Tax Ratio ke 12 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, e-form, e-SPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Faktur 4.0, Penyerahan BKP/JKP ke SPDN Tak Bisa Pakai Faktur 000

Jum'at, 19 Juli 2024 | 11:30 WIB
LAYANAN PAJAK

NIK-NPWP 16 Digit Dipakai Bertahap, DJP Prioritaskan Layanan Tertentu?

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:30 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:20 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Semua Layanan Eksternal DJP Bisa Diakses Pakai NIK sebagai NPWP?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 17:00 WIB
APBN 2024

Bank BUMN Setor PNBP hingga Rp49,59 Triliun pada Semester I/2024