Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Semua Aplikasi Coretax Berbasis Web, Tak Perlu Download Aplikasi

A+
A-
12
A+
A-
12
DJP: Semua Aplikasi Coretax Berbasis Web, Tak Perlu Download Aplikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak nantinya tidak perlu mengunduh aplikasi pada perangkatnya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui coretax administration system.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan aplikasi yang dibutuhkan wajib pajak untuk menerima pelayanan pajak sudah tersedia secara web-based pada laman coretax.

"Dengan adanya coretax maka nanti cukup 1 aplikasi saja, cukup kita buka coretax di situ sudah ada beragam aplikasi yang digunakan sekarang, dan sifatnya web-based," ujar Angga, dikutip Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Kapan Semua Layanan Eksternal DJP Bisa Diakses Pakai NIK sebagai NPWP?

Dengan demikian, wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektronik sepanjang perangkat yang dimilikinya terkoneksi dengan internet.

Melalui aplikasi web-based atau berbasis web, aplikasi tidak perlu di-install dan tidak perlu membebani perangkat milik wajib pajak.

"Tinggal dibuka saja laman coretax-nya, di situ ada menu membuat faktur bagi PKP, ada menu untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 kalau dia pemberi kerja, ada PPh Pasal 23, dan sebagainya. Jadi beragam aplikasi dalam 1 aplikasi tunggal, harapannya jauh lebih mudah. Lagi-lagi sifatnya web-based, tidak perlu install," ujar Angga.

Baca Juga: Kapan Sistem Coretax (CTAS) Bakal Diluncurkan? Ini Kata DJP

Untuk diketahui, DJP berencana untuk mengimplementasikan coretax pada pertengahan tahun ini. Coretax telah dikembangkan sejak 2018 berdasarkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Bila pengujian sudah selesai, coretax akan menggantikan sistem yang digunakan saat ini yakni SIDJP.

Ketika coretax diimplementasikan, terdapat 21 proses bisnis DJP yang akan diperbarui yakni registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management.

Kemudian, ada document management system (DMS), business intelligence (BI), compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system. (sap)

Baca Juga: Piloting Coretax System akan Libatkan Wajib Pajak, DJP Masih Persiapan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 Juli 2024 | 15:10 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur 4.0, Muncul Eror ETAX-40005? DJP Jelaskan Sebab dan Solusinya

Selasa, 23 Juli 2024 | 14:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Upload FP di e-Faktur 4.0 Kena Reject, Tim IT DJP Kebut Perbaikan

Selasa, 23 Juli 2024 | 13:25 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Coretax System Jadi Instrumen untuk Ciptakan Seamless Compliance

Selasa, 23 Juli 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

31 Layanan Pajak Bakal Bisa Diakses Pakai NIK, Dirjen Pajak Ungkap Ini

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?