Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

A+
A-
5
A+
A-
5
Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak melalui tim transisi sedang menyiapkan grand design dari peralihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak yang juga menjabat sebagai Koordinator Tim Persiapan Transisi Pengadilan Pajak Aditya Agung mengatakan grand design disiapkan agar ekosistem penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak tetap efisien.

"Kami persiapkan transisi ini dari 5 bidang, organisasi dan tata kelola, SDM, sarana prasarana dan keuangan, IT, serta regulasi," katanya, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Penyusunan grand design peralihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu dan MA ditargetkan selesai pada tahun ini.

Dalam hal regulasi, Aditya menuturkan Pengadilan Pajak tengah berupaya untuk membuka komunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pandangan mahkamah mengenai Pengadilan Pajak ke depan.

"Kami mencoba menghubungi ke Pak Ketua MK Suhartoyo untuk menanyakan, ketika MK memutus, yang dilihat MK ke depan seperti apa. Jadi lebih ke pendalaman atas putusan MK," ujarnya.

Baca Juga: DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Terkait dengan aspek IT, Aditya berharap e-tax court tetap digunakan ke depannya. Menurutnya, sistem e-tax court sudah siap digunakan dan layak untuk dilanjutkan pemanfaatannya dalam pelaksanaan sidang elektronik di Pengadilan Pajak.

Model Organisasi

Mengenai aspek organisasi, terdapat 2 model organisasi Pengadilan Pajak yang diusulkan, yaitu tetap menjadi pengadilan sendiri yang berlokasi di Jakarta seperti saat ini atau menjadi bagian dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di daerah-daerah.

"Kami sudah buat pro-kontra soal itu. Ada 2 alternatif. Ini sedang kami kaji dari dengan melihat pro kontranya masing-masing dan permasalahan yang mungkin timbul," tutur Aditya.

Baca Juga: Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Sebagai informasi, MK lewat Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah mengalihkan kewenangan atas pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi: 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.'

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas SDM Pengadilan Pajak," bunyi putusan MK. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, kementerian keuangan, mahkamah agung, mahkamah konstitusi, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini