Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hari Pajak 2023, Begini Isi Pesan Dirjen untuk Seluruh Pegawai DJP

A+
A-
22
A+
A-
22
Hari Pajak 2023, Begini Isi Pesan Dirjen untuk Seluruh Pegawai DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memimpin upacara peringatan Hari Pajak 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggelar upacara bendera guna memperingati Hari Pajak yang jatuh pada hari ini, Jumat (14/7/2023).

Sejak 2018, Hari Pajak selalu diperingati setiap tanggal 14 Juli untuk mengenang sejarah pajak pada saat penyusunan konstitusi negara.

"Tepat 78 tahun yang lalu, pada tanggal 14 Juli 1945, kata 'pajak' pertama kali dikemukakan oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam forum Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditorehkan dalam rancangan kedua UUD 1945," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo memimpin upacara bendera peringatan Hari Pajak 2023 di Kantor Pusat DJP.

Baca Juga: Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Adapun tema Hari Pajak pada tahun ini adalah Rawat Kebersamaan dan Kuatkan Tekad, Wujudkan Perubahan.

"Saya ingin mengajak kita semua untuk merawat dan memperkuat kebersamaan dalam institusi ini. Rapatkan barisan untuk bersama-sama menguatkan tekad dan berubah menjadi lebih baik dalam pengabdian diri bagi negara ini. Bekerjalah dengan ikhlas tanpa batas untuk Indonesia yang kita cintai, agar negara kita menjadi semakin makmur dan sejahtera," ujar Suryo.

Pajak adalah kontributor terbesar dalam APBN dan memiliki peran sentral dalam mendukung kebijakan pemerintah. Guna mendukung upaya Indonesia menjadi high income country, negara memerlukan sumber pendanaan lebih banyak melalui pengumpulan pajak secara berkesinambungan.

Baca Juga: Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Dalam persiapan menuju high income country, DJP telah melakukan banyak perubahan besar dan signifikan untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak. Penerapan 3C (click, call, counter) seperti penggunaan live chat di pajak.go.id dan layanan permintaan EFIN melalui aplikasi M-Pajak adalah salah satu bukti DJP terus berupaya memudahkan wajib pajak melalui teknologi informasi.

Tak hanya itu, DJP juga telah melakukan pemberian restitusi yang semakin dipercepat hanya melalui penelitian bagi wajib pajak tertentu serta pemberian SKB secara otomatis dengan prinsip trust and verify.

Suryo berkomitmen bahwa DJP akan melakukan perubahan secara terus menerus menuju kesempurnaan. Hal tersebut diwujudkan melalui reformasi perpajakan yang ditopang oleh 5 pilar yakni penguatan organisasi, peningkatan kualitas SDM, perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, serta penyempurnaan regulasi.

Baca Juga: Kapan Semua Layanan Eksternal DJP Bisa Diakses Pakai NIK sebagai NPWP?

Tak lupa, Suryo juga mengingatkan seluruh pegawai DJP untuk selalu menjaga integritas dalam melakukan tugas dan tanggung jawab besar pengumpulan pajak. Perilaku melanggar kode etik sekecil apapun akan berdampak tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi institusi DJP dan 44.700 pegawai beserta keluarganya.

"Karenanya, tetaplah bekerja dengan jujur, junjung tinggilah etika dan kesopanan, patuhilah kode etik, dan berperilakulah sesuai norma organisasi dan agama," ujar Suryo.

Pada peringatan Hari Pajak Tahun 2023 ini, DJP menggelar serangkaian kegiatan sebagai penguatan peran institusi di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kapan Sistem Coretax (CTAS) Bakal Diluncurkan? Ini Kata DJP

Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain, kegiatan DJP Peduli (donor darah, donasi untuk yayasan sosial, program anak asuh, dan donasi untuk masyarakat tertimpa bencana), festival edukasi melalui pajak bertutur di sekolah-sekolah seantero Indonesia dan perlombaan penulisan artikel, hingga perlombaan seni dan olahraga antar unit kerja DJP untuk menguatkan kerja sama tim.

Kemudian, ada pula rangkaian kampanye simpatik perpajakan yang diawali dengan melibatkan masyarakat dalam virtual run, virtual ride, perlombaan foto dan video, pameran UMKM, gelar wicara dan lokakarya untuk UMKM, serta pawai budaya. Rangkaian kegiatan masih berlangsung sampai dengan saat ini. (sap)

Baca Juga: Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ditjen Pajak, DJP, Hari Pajak, Hari Pajak 2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 22 Juli 2024 | 13:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Sistem Lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26 Diperbarui

Senin, 22 Juli 2024 | 11:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Versi 4.0 Diluncurkan, e-Faktur Desktop 3.2 Tak Dapat Digunakan Lagi

Senin, 22 Juli 2024 | 10:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tidak Kukuhkan Diri sebagai PKP, WP Orang Pribadi Ditahan Kejaksaan

Senin, 22 Juli 2024 | 09:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Layanan Berbasis NPWP Baru Bertambah Lagi, Ada SPT Masa PPN 1107 PUT

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?