Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hasil Pemilu 2024: Ini Daftar 8 Partai Politik yang Lolos ke Senayan

A+
A-
2
A+
A-
2
Hasil Pemilu 2024: Ini Daftar 8 Partai Politik yang Lolos ke Senayan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) bersama jajaran Komisioner KPU memimpin jalannya rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan partai politik (parpol) yang lolos dalam pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan KPU telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional dari 38 provinsi. Dari rekapitulasi itu, total suara sah nasional dalam pemilihan legislatif 2024 sebanyak 151,79 juta suara.

"Perolehan sah masing-masing calon anggota DPR dituangkan dalam keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum secara nasional pemilu serentak tahun 2024 beserta lampiran," katanya, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur parpol yang lolos ke DPR harus memperoleh suara di atas ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4%. Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional KPU, hanya 8 dari yang mampu mencapai parliamentary threshold tersebut.

Angka tersebut lebih sedikit dari hasil pemilu 2019. Kala itu, ada 9 parpol yang berhasil ke Senayan. Pada pemilu 2024, PPP tidak lagi memperoleh kursi di DPR.

Delapan partai politik yang lolos ke DPR RI antara lain PDI-P dengan perolehan suara sebanyak 25,38 juta atau 16,72%, Partai Golkar sebanyak 23,2 juta suara atau 15,29%, dan Partai Gerindra sebanyak 20,07 juta suara atau 13,22%.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kemudian, PKB memperoleh 16,11 juta suara atau 10,62%, Partai Nasdem memperoleh 14,66 juta suara atau 9,66%, PKS memperoleh 12,78 juta suara atau 8,42%, Partai Demokrat memperoleh 11,28 juta suara atau 7,43%, dan PAN memperoleh 10,98 juta suara atau 7,24%.

Sementara itu, 10 parpol yang gagal ke yang Senayan karena tidak mampu mencapai parliamentary threshold antara lain PPP sebanyak 5,87 juta suara atau 3,87%, PSI memperoleh 4,26 juta suara atau 2,8%, dan Partai Perindo sebanyak 1,95 juta suara atau 1,28%.

Selanjutnya, Partai Gelora memperoleh 1,28 juta suara atau 0,84%, Partai Hanura memperoleh 1,09 juta suara atau 0,72%, Partai Buruh memperoleh 972.910 suara atau 0,64%, Partai Ummat sebanyak 642.545 suara atau 0,42%,

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Lalu, PBB sebanyak 484.486 suara atau 0,31%, Partai Garuda memperoleh 406.883 suara atau 0,26%, dan PKN sebanyak 326.800 suara atau 0,21%. Berikut perolehan suara partai politik berurutan dari persentase terbesar:

  1. PDI-P 25.387.279 suara(16,72%)
  2. Partai Golkar 23.208.654 suara (15,38%)
  3. Partai Gerindra 20.071.708 suara (13,22%)
  4. PKB 16.115.655 suara (10,62%)
  5. Partai Nasdem 14.660.516 suara (9,66%)
  6. PKS 12.781.353 suara(8,42%)
  7. Partai Demokrat 11.283.160 suara (7,43%)
  8. PAN 10.984.003 suara (7,24%)
  9. PPP 5.878.777 suara (3,87%)
  10. PSI 4.260.169 suara (2,80%)
  11. Partai Perindo 1.955.154 suara (1,28%)
  12. Partai Gelora 1.281.991 suara (0,84%)
  13. Partai Hanura 1.094.588 suara (0,72%)
  14. Partai Buruh 972.910 suara (0,64%)
  15. Partai Ummat 642.545 suara (0,42%)
  16. PBB 484.486 suara (0,31%)
  17. Partai Garuda 406.883 suara (0,26%)
  18. PKN 326.800 suara (0,21%)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, partai politik, PDI-P, senayan, kursi DPR, DPR, pajak dan politik, pakpol, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama