Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Himpun Data Wajib Pajak, Petugas DJP Terjun ke Lapangan

A+
A-
1
A+
A-
1
Himpun Data Wajib Pajak, Petugas DJP Terjun ke Lapangan

Ilustrasi. 

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di wilayah Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan pada informasi dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (6/10/2021) tersebut menargetkan para pelaku usaha di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Poros Pinrang-Parepare. Ke depan, KP2KP akan memperluas lingkup penyisirannya.

Pihak KP2KP Pinrang menugaskan 2 pelaksana didampingi 2 orang pengawas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare. Pengawas dari KPP Pratama Parepare Muhammad Abbas menjelaskan pengumpulan data lapangan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas data kegiatan usaha.

Baca Juga: E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

“Dengan data-data yang dikumpulkan melalui pengamatan langsung maka petugas dapat memastikan kondisi di lapangan. Data yang berkualitas menjadi alat keterangan yang penting bagi DJP untuk terus berupaya dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak,” katanya, dikutip pada Kamis (21/10/2021).

Para petugas pajak yang bertugas turun ke lapangan untuk melakukan penyisiran membawa surat tugas beserta identitas. Hal ini menjadi bukti penyisiran dilakukan atas perintah dari atasan atas nama DJP. Petugas juga membawa formulir berisi daftar data yang akan dikumpulkan selama penyisiran.

Petugas KP2KP Pinrang melakukan beberapa metode dalam melakukan pengumpulan data. Salah satu yang paling umum adalah wawancara secara langsung dengan koresponden yang pada saat itu berada di tempat kegiatan usaha.

Baca Juga: Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Kemudian, petugas pajak akan memberikan beberapa pertanyaan kepada koresponden terkait data diri, jenis usaha, omzet, status kepemilikan tanah bangunan, dan informasi lain yang dirasa perlu. Simak pula ‘Didatangi Pegawai Pajak? WP Bisa Minta Ini Dulu’.

Demi memberikan kepastian data, wajib pajak pun diminta untuk menunjukkan bukti pendukung berupa surat izin usaha serta catatan atau pembukuan terkait dengan perolehan omzet. Petugas juga akan melakukan geo tagging pada lokasi kegiatan usaha sehingga mendapat koordinat yang sesuai. (kaw)

Baca Juga: Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabupaten Pinrang, KP2KP Pinrang, KPP Pratama Parepare, KPDL, pajak, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Minta Pemkab/Pemkot Ikut Dorong Kepatuhan WP Pajak Kendaraan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 10:00 WIB
PER-04/PJ/2020

NPWP yang Baru Saja Terbit Tidak Bisa Ujug-Ujug Dinonaktifkan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 09:23 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada e-Faktur 4.0, DJP Sebut Inputan Dokumen di Versi 3.2 Tidak Hilang

Jum'at, 19 Juli 2024 | 08:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan, DJP Bakal Perbarui Cara Pembuatan Kode Billing

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?