Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ibarat Vaksin, Kepatuhan Pajak Tingkatkan Daya Tahan Keuangan Negara

A+
A-
82
A+
A-
82
Ibarat Vaksin, Kepatuhan Pajak Tingkatkan Daya Tahan Keuangan Negara

PANDEMI Covid-19 terus berlangsung dan berdampak signifikan terhadap seluruh sektor. Tidak hanya pada kesehatan, sektor perekonomian dari sisi mikro hingga makro turut menanggung dampak pandemic tersebut.

Dampak yang muncul terhadap perekonomian dikarenakan banyak faktor, salah satunya adalah adanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Kebijakan tersebut memang menjadi bagian dari dilema besar yang harus diputuskan dengan tegas.

Pemerintah perlu mengambil langkah prioritas antara kesehatan dan hajat hidup masyarakat yang berkaitan dengan ekonomi. Keduanya saling ‘mengorbankan’. Kegiatan ekonomi tersendat karena tidak semua usaha siap untuk berkegiatan secara daring.

Hal tersebut pada gilirannya menyebabkan daya beli masyarakat menurun. Selain itu, penjualan beberapa sektor usaha juga menurun. Contoh penurunan penjualan dialami pengusaha mal dan toko di dalamnya karena banyak masyarakat beralih dengan skema belanja secara online.

Para pelaku usaha sedang bertahan dengan segala upaya. Sebanyak 30 juta UMKM bidang pariwisata tidak dapat bertahan. Melihat kondisi tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk dapat menangani masalah yang timbul dari pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan bantuan, sumbangan, dan suntikan modal kepada para UMKM. Pemerintah juga memberikan insentif pada bidang perpajakan kepada pelaku usaha. Salah satunya adalah dengan pemberian insentif PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25, PPN, hingga PPh final UMKM.

Di sisi lain, pemerintah juga harus menggeser alokasi anggaran untuk menanggulangi Covid-19 yang berdampak pada keuangan negara. Bagaimanapun, dana yang dibutuhkan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 tidaklah sedikit, sedangkan pendapatan negara masih bertumpu pada pajak.

Ketika insentif pajak diberikan, tentu ada konsekuensi penerimaan pajak berkurang. Namun, ada harapan daya beli masyarakat. Jika daya beli masyarakat meningkat maka perekonomian bisa secara perlahan kembali pada kondisi normal.

Hal tersebut memang tidak mudah karena masih harus mempertimbangkan faktor kesehatan masyarakat. Jika faktor kesehatan belum dapat dikendalikan, pemberian insentif pajak tidak akan berdampak signifikan, apalagi bila pemerintah terus mengambil langkah pembatasan kegiatan masyarakat.

Imunitas

INDONESIA belum mencapai herd Immunity. Oleh karena itu, langkah yang perlu diambil salah satunya adalah percepatan vaksinasi. Berdasarkan pada pernyataan Presiden Joko Widodo, vaksinasi yang akan diberikan kepada masyarakat adalah gratis.

Gratis dalam konteks ini artinya pemerintah menanggung biaya vaksin. Adanya penambahan anggaran biaya vaksinasi (terutama dari impor) akan memperberat beban APBN. Hal ini menjadi fokus pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan penerimaan negara.

Pajak menjadi tumpuan terbesar pendapatan dalam APBN. Apa yang bisa diharapkan dari penerimaan pajak Indonesia?

Jawabannya adalah kepatuhan dan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan self-assesment sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kepatuhan dalam melaksanakan hak dan kewajiban membayar pajak menjadi salah satu harapan untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Kepatuhan pajak sama halnya dengan percepatan vaksinasi. Pemerintah dan masyarakat harus dapat saling memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya. Dengan demikian, ada sinergi antara maksud dan tujuan pemerintah dengan harapan masyarakat.

Pembayaran pajak tanpa adanya tax avoidance dan praktik ilegal akan menjadi salah satu langkah konkrit yang dapat dijalankan wajib pajak. Secara tidak langsung, langkah tersebut akan membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dana penanganan pandemi.

Ditjen Pajak (DJP) sebagai pengontrol kepatuhan wajib pajak, baik melalui pelayanan, penyuluhan, maupun pemeriksaan, diharapkan menggunakan skema mediasi. Hal tersebut untuk meminimalisasi adanya dispute dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak.

Jika kepatuhan wajib pajak meningkat karena adanya kepercayaan terhadap otoritas pajak, kesadaran untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan juga akan terus naik. Kondisi tersebut pada gilirannya juga berdampak pada peningkatan realisasi penerimaan pajak.

Konsep tersebut dapat diterapkan dalam upaya percepatan vaksinasi. Dengan demikian, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memunculkan kepercayaan masyarakat terhadap pentingnya vaksinasi. Hal ini akan menumbuhkan kesadaran dan kemauan masyarakat mengikuti vaksinasi.

Jika semua berjalan beriringan, perekonomian Indonesia dapat bersangsur pulih. Kepatuhan wajib pajak ibarat salah satu vaksin terbaik untuk menjaga imunitas perekonomian secara tidak langsung. Apalagi, sumber utama pendapatan Indonesia berasal dari pajak.

Tanpa adanya kepatuhan dan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, daya tahan keuangan Indonesia akan turun.

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2021. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-14 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp55 juta di sini.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Lomba Menulis DDTCNews 2021, pajak, kepatuhan pajak, vaksinasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Herr Prabowo

Kamis, 23 September 2021 | 10:51 WIB
artikelnya bagus

Abid Dzulhilmi

Kamis, 23 September 2021 | 10:36 WIB
Bagus artikelnya. Sangat sesuai dengan kondisi terkini di Indonesia

Fadhlan Putranto

Rabu, 22 September 2021 | 21:37 WIB
Artikel yang menarik, membahas interelasi vaksin dan pajak

Gandhis Anindya

Rabu, 22 September 2021 | 19:08 WIB
goodjob! artikelnya bagus 👍
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya