Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran IKH Online bakal mengubah jangka waktu penyampaian permohonan perpanjangan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Dengan digunakannya IKH Online dan berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 pada 12 April 2024, permohonan perpanjangan izin kuasa hukum baru dapat diajukan paling cepat 30 hari sebelum masa berlakunya habis.

"Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling cepat 30 hari kalender sebelum masa berlaku izin kuasa hukum berakhir," bunyi Pasal 10 ayat (3) PER-1/PP/2024, dikutip pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Dalam peraturan sebelumnya, permohonan perpanjangan izin kuasa hukum harus disampaikan paling lambat 30 hari kalender sebelum masa berlaku izin berakhir.

Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka memperpanjang izin kuasa hukum antara lain daftar riwayat hidup, bukti tanda terima penyampaian SPT Tahunan 2 tahun terakhir, SKCK, pas foto 4x6 cm berlatar belakang merah, dan surat pernyataan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar.

Setelah perpanjangan izin diajukan, Pengadilan Pajak akan meneliti kelengkapan dokumen maksimal dalam waktu 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Jika dokumen dinyatakan lengkap, pengadilan akan menerbitkan izin kuasa hukum dalam bentuk keputusan ketua Pengadilan Pajak.

"Panitera Pengadilan Pajak menerbitkan salinan keputusan ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kartu tanda pengenal kuasa hukum yang dibubuhi tanda tangan elektronik," bunyi Pasal 15 ayat (3) PER-1/PP/2024.

Keputusan ketua Pengadilan Pajak, salinan keputusan, dan kartu tanda pengenal akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-1/pp/2024, pengadilan pajak, izin kuasa hukum, IKH online, kuasa hukum, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya