Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Impor Alat Laboratorium Deteksi Covid-19 Bisa Dapat Insentif Pajak?

A+
A-
4
A+
A-
4
Impor Alat Laboratorium Deteksi Covid-19 Bisa Dapat Insentif Pajak?

Pertanyaan:
SAYA Isni, staf bidang pengadaan peralatan di salah satu rumah sakit rujukan Covid-19. Saya bertugas mengimpor berbagai peralatan laboratorium yang digunakan untuk mengecek perkembangan pasien Covid-19 yang tengah dirawat.

Saya ingin menanyakan, apakah atas impor tersebut dapat insentif pajak? Jika ada, insentif apa sajakah yang dapat digunakan? Terima kasih

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Isni atas pertanyaan yang diajukan. Terkait dengan impor atas peralatan laboratorium tersebut, ada dua insentif pajak yang dapat dimanfaatkan. Insentif yang pertama adalah pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) poin a PMK 239/2021 sebagai berikut:

Insentif PPN diberikan kepada:

  1. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;”

Adapun pihak tertentu yang dimaksud pada ayat tersebut mengacu pada badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lainnya.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK 239/2021, barang kena pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

  1. Obat-obatan;
  2. vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
  3. peralatan laboratorium;
  4. peralatan pendeteksi;
  5. peralatan pelindung diri;
  6. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
  7. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Selanjutnya, insentif kedua yang dapat dimanfaatkan adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 239/2020. Dalam pasal tersebut, barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 meliputi daftar barang kena pajak yang sama dengan daftar barang kena pajak PPN DTP.

Pemberian ini kemudian ditegaskan pada Pasal 5 ayat (4) PMK 239/2020 sebagai berikut:
“Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan:

  1. pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Sebagai informasi, insentif ini dapat Ibu manfaatkan tanpa harus mengajukan Surat Keterangan Bebas. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (12) PMK 239/2020:

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diberikan tanpa Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP, PPN DTP, PPh Pasal 22 Impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya