Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

A+
A-
0
A+
A-
0
Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Ilustrasi. Petugas menata beras saat pembukaan Bazar Pangan Murah di Gor Jayabaya, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia menyebut kenaikan harga pangan, terutama beras, disebabkan faktor musiman periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan pergeseran musim tanam akibat dampak El Nino.

Pada Maret 2024, inflasi komponen harga pangan bergejolak (volatile food) sudah mencapai 10,33%, lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi volatile food pada Februari sebesar 8,47%.

"Peningkatan inflasi volatile food tersebut disumbang terutama oleh inflasi komoditas telur ayam ras, daging ayam ras, dan beras," jelas Bank Indonesia (BI) dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Meski demikian, otoritas moneter juga meyakini harga pangan takan kembali normal seiring dengan peningkatan produksi saat musim panen serta berkat pengendalian inflasi oleh tim pengendali inflasi pusat dan daerah (TPIP dan TPID).

Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat lonjakan inflasi volatile food disebabkan oleh produksi pangan yang terkendala dan mundurnya panen raya.Untuk itu stabilisasi pasokan diperlukan agar kebutuhan pangan bisa diakses oleh masyarakat.

"Stabilisasi pasokan terus dilakukan pemerintah dalam rangka menjaga kecukupan stok domestik dan keterjangkauan harga. Upaya yang dilakukan antara lain seperti operasi pasar dan pasar murah dan percepatan pengadaan impor,” ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain itu, pemerintah juga melakukan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras dan penyaluran beras SPHP, serta melakukan koordinasi pengendalian inflasi HBKN di seluruh daerah guna meredam kenaikan harga pangan.

Ke depan, lanjut Febrio, inflasi ditargetkan melandai seiring dengan program stabilisasi pangan oleh pemerintah serta koreksi harga setelah Lebaran. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank indonesia, BKF, inflasi, el nino, harga pangan, inflasi harga bergejolak, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama