Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Informasi dalam Laporan Realisasi Insentif PPh Pasal 22 Impor

A+
A-
2
A+
A-
2
Informasi dalam Laporan Realisasi Insentif PPh Pasal 22 Impor

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Yeti dari Pekanbaru, bekerja di bagian keuangan salah satu perusahaan importir make up kecantikan. Saya belum lama ini telah memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagai hak saya untuk dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Dengan demikian, saya baru saja mulai memanfaatkan insentif tersebut.

Oleh karena masih baru, saya belum tahu banyak informasi mengenai insentif ini. Dalam kesempatan ini, saya ingin bertanya terkait dengan pelaporan realisasi pemanfaatannya. Informasi apa saja yang dibutuhkan dalam pelaporan tersebut? Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Yeti atas pertanyaannya.

Sebagaimana kita tahu, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (10) PMK 86/2020, wajib pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Pelaporan tersebut perlu dilakukan setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L PMK tersebut.

Jika kita lihat pada Lampiran tersebut, berikut informasi yang perlu Ibu cantumkan dalam laporan tersebut:

  • Nama wajib pajak
  • NPWP
  • Kode KLU
  • Masa pajak
  • Daftar rincian impor yang mencakup nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB), tanggal PIB, nilai impor, dan nilai PPh 22 Impor yang tidak dipungut.

Untuk mengetahui Informasi lebih detail dan template pelaporan, Ibu Yeti dapat melihat langsung Lampiran huruf L dari PMK 86/2020.

Meskipun PMK 86/2020 telah diubah melalui PMK 110/2020, ketentuan yang sebagaimana telah dijelaskan tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, tetap relevan dan dapat digunakan. Lampiran huruf L yang merupakan template pelaporan realisasi juga tidak mengalami perubahan.

Sebagai tambahan informasi, Ibu Yeti wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Demikian jawaban dari kami. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, DJP, PMK 86/2020, PPh Pasal 22 Impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Arief

Senin, 19 April 2021 | 09:57 WIB
Mohon bantuannya untuk menjawab terkait pertanyaan di atas, yaitu : 01. Nomor PIB yang dimaksud tersebut apakah Nomor Pengajuan PIB ataukah Nomor Pendaftaran PIB? 02. Tanggal PIB yang dimaksud apakah tanggal Pendaftaran PIB ataukah tanggal BPN PIB tersebut? Terima kasih banyak atas jawabannnya.
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya