Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jelang Deadline, Rio Haryanto Sarankan WP Lapor SPT Tahunan Hari Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Jelang Deadline, Rio Haryanto Sarankan WP Lapor SPT Tahunan Hari Ini

Unggahan Kanwil DJP Jateng II.

JAKARTA, DDTCNews - Pembalap sekaligus pengusaha Rio Haryanto mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Rio mengatakan pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan wajib pajak. Oleh karena itu, dia meminta wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunannya sebelum periodenya berakhir.

"Karena pajak bukti peduli kita untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjateng2, dikutip pada Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Rio menyatakan telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 secara online. Dengan mengakses www.pajak.go.id, wajib pajak dapat memilih menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form.

Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Meski demikian, DJP tetap membuka saluran penyampaian SPT Tahunan secara manual. Dalam hal ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan ke kantor pelayanan pajak atau mengirimkannya melalui pos.

Baca Juga: Kantor Pajak Minta Data Izin Usaha WP ke Pemda, Ternyata Ini Tujuannya

"Ayo rekan-rekan pengusaha dan warga Surakarta untuk lapor pajak hari ini," ujar Rio.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. (sap)

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga: Ada Objek Pajak yang Belum Dilaporkan, WP Diundang Fiskus ke KPP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebritas, Rio Haryanto, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 12 Juli 2024 | 08:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Saat Coretax Diterapkan, WP Tertentu Tak Perlu Lapor SPT Tahunan

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:25 WIB
DDTC ACADEMY - TAX UPDATE SEMINAR

Seminar Pajak: Strategi Penyusunan SPT PPh Badan dan OP

Kamis, 11 Juli 2024 | 14:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Penuhi Syarat, WP OP Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan PPh

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor