Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kebut Serapan Anggaran, ESDM: UMKM Perlu Terlibat dalam Pengadaan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kebut Serapan Anggaran, ESDM: UMKM Perlu Terlibat dalam Pengadaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan kementerian untuk mempercepat penyerapan anggaran. Harapannya, program-program pembangunan sektor energi bisa lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sekjen ESDM Dadan Kusdiana mengatakan 70,4% dari pagu anggaran kementerian, senilai Rp6,79 triliun, diperuntukkan bagi pengadaan barang dan jasa. Khusus soal ini, dia mengingatkan KPA, pejabat pembuat komitmen, dan pengelola pengadaan barang dan jasa agar lebih banyak melibatkan pelaku UMKM.

"KPA perlu memastikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang dan jasa yang dikelola menggunakan produk UMKM dan/atau koperasi," ujar Dadan dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Selain itu, Dadan juga meminta KPA di lingkungan Kementerian ESDM untuk menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ditambah nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) paling rendah 40%.

Dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian ESDM, KPA juga perlu memberikan preferensi harga terhadap pengadaan barang dan jasa. Barang dan jasa harus memenuhi kriteria TKDN paling rendah 25%.

Kementerian ESDM saat ini memiliki Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa yang beranggotakan para KPA sebagai anggota tim. Tim ini bertugas memastikan dan memonitor penggunaan dan capaian PDN dan TKDN dalam semua pengadaan barang dan jasa baik dari tender, seleksi, tender cepat, penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing, maupun swakelola.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

"UMKM harus diberikan kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan di Kementerian ESDM sesuai dengan jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan," lanjut Dadan.

Dadan juga meminta anggotanya untuk membentuk clearing house pengadaan barang dan jasa Kementerian ESDM sebagai wadah untuk mencegah masalah dan pembahasan masalah yang mungkin timbul akibat pekerjaan. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja APBN, belanja pemerintah, APBN, belanja negara, belanja kementerian, Kementerian ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:17 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Banyak Jabatan Baru, Belanja Pegawai Kemenkeu Naik Rp2,4 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama