Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kebut Serapan Anggaran, ESDM: UMKM Perlu Terlibat dalam Pengadaan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kebut Serapan Anggaran, ESDM: UMKM Perlu Terlibat dalam Pengadaan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan kementerian untuk mempercepat penyerapan anggaran. Harapannya, program-program pembangunan sektor energi bisa lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sekjen ESDM Dadan Kusdiana mengatakan 70,4% dari pagu anggaran kementerian, senilai Rp6,79 triliun, diperuntukkan bagi pengadaan barang dan jasa. Khusus soal ini, dia mengingatkan KPA, pejabat pembuat komitmen, dan pengelola pengadaan barang dan jasa agar lebih banyak melibatkan pelaku UMKM.

"KPA perlu memastikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang dan jasa yang dikelola menggunakan produk UMKM dan/atau koperasi," ujar Dadan dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Bank BUMN Setor PNBP hingga Rp49,59 Triliun pada Semester I/2024

Selain itu, Dadan juga meminta KPA di lingkungan Kementerian ESDM untuk menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ditambah nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) paling rendah 40%.

Dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian ESDM, KPA juga perlu memberikan preferensi harga terhadap pengadaan barang dan jasa. Barang dan jasa harus memenuhi kriteria TKDN paling rendah 25%.

Kementerian ESDM saat ini memiliki Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa yang beranggotakan para KPA sebagai anggota tim. Tim ini bertugas memastikan dan memonitor penggunaan dan capaian PDN dan TKDN dalam semua pengadaan barang dan jasa baik dari tender, seleksi, tender cepat, penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing, maupun swakelola.

Baca Juga: Utang Pemerintah pada Juni 2024 Tembus Rp8.444 Triliun

"UMKM harus diberikan kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan di Kementerian ESDM sesuai dengan jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan," lanjut Dadan.

Dadan juga meminta anggotanya untuk membentuk clearing house pengadaan barang dan jasa Kementerian ESDM sebagai wadah untuk mencegah masalah dan pembahasan masalah yang mungkin timbul akibat pekerjaan. (sap)

Baca Juga: Penyusunan RAPBN 2025 Sudah Perhitungkan Tarif PPN 12 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja APBN, belanja pemerintah, APBN, belanja negara, belanja kementerian, Kementerian ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 10 Juli 2024 | 18:15 WIB
KINERJA FISKAL

Beban Bunga Utang 2024 Diproyeksikan Hampir Capai Rp500 Triliun

Rabu, 10 Juli 2024 | 17:37 WIB
PENDAPATAN NEGARA

Penerimaan Negara Lesu, Luhut Sebut karena Ada Inefisiensi

Rabu, 10 Juli 2024 | 15:11 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Belanja Kemenhan, PUPR, Kemenkeu Naik Tajam di Tahun Terakhir Jokowi

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak